NASIONAL
Tom Lembong Ungkap Arahan Langsung Jokowi di Balik Impor Gula yang Kini Jadi Perkara Korupsi
AKTUALITAS.ID – Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta memanas dengan kesaksian dari mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong. Dalam pembelaannya, Tom Lembong menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang ia jalankan merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hanya melanjutkan apa yang telah dirintis oleh menteri sebelumnya, Rachmat Gobel.
“Gula tentunya salah satu dari bahan pokok pangan yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2015,” ujar Tom Lembong di hadapan majelis hakim, Senin (30/6/2025).
Ia membeberkan bahwa arahan untuk menstabilkan harga gula datang langsung dari Presiden Jokowi. Perintah tersebut, menurutnya, disampaikan dalam sidang kabinet, secara langsung kepada dirinya, maupun melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat itu.
Menjadi saksi mahkota sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Tom Lembong menegaskan posisinya. “Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia),” jelasnya.
Penugasan kepada BUMN tersebut, katanya, adalah warisan dari era Mendag Rachmat Gobel (2014-2015) sebagai upaya pemerintah menekan harga dan menjaga stok gula nasional yang melonjak menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2015.
Kerugian Negara Ratusan Miliar
Kasus ini menyeret mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, sebagai terdakwa. Jaksa mendakwa Charles bersama-sama terdakwa lain tidak melaksanakan penugasan stabilisasi harga sesuai Harga Patokan Petani (HPP).
Alih-alih menekan harga, Charles diduga melakukan kesepakatan jahat dengan delapan perusahaan produsen gula rafinasi untuk mengatur harga jual di atas HPP. Persekongkolan ini diduga telah memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp578,1 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman penjara yang berat. Kesaksian Tom Lembong hari ini membuka babak baru dalam upaya mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab di balik kerugian negara yang masif ini. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA16/08/2026 19:00 WIBKorban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 51
-
NASIONAL17/08/2026 06:00 WIBIstana Minta Kantor Buka Opsi WFH 18 Agustus
-
DUNIA16/08/2026 18:00 WIBChina Mulai Tekan AS di Pasar Chip Memori
-
RIAU17/08/2026 14:30 WIBMomen Haru Personel Polres Pelalawan Peringati HUT RI di Tengah Karhutla
-
DUNIA16/08/2026 21:00 WIBAS Siapkan Operasi Militer di Kolombia
-
RAGAM16/08/2026 23:00 WIBNASA: Bulan Tak Lagi Sedekat Dulu dengan Bumi
-
NUSANTARA16/08/2026 22:00 WIBNekat Bakar Rumah Gegara Kalah Judol
-
NUSANTARA16/08/2026 23:30 WIBPutusan Pengerukan Tanjung Perak, Pakar Hukum Pertanyakan Konstruksi Hukum

















