Connect with us

POLITIK

PKB: Putusan MK Pisahkan Pemilu Abaikan Dampak Besar Pemerintahan

Aktualitas.id -

Foto: Waketum PKB Jazilul Fawaid (Dok. MPR RI)

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) panen kritik! Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurut PKB, putusan ini diambil tanpa perhitungan matang mengenai dampak luasnya terhadap sistem pemerintahan dan kepartaian di Indonesia.

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, menegaskan putusan MK ini kurang komprehensif. “Kita harus melihat semua sistem. Jadi mulai dari sistem kepartaian, sistem pemerintahan gitu, di daerah dan dan sebagainya,” kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (4/7/2025).

Jazilul menyoroti pemisahan pemilu ini berpotensi memicu masalah baru, terutama terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, serta kota. Ia bahkan mengindikasikan adanya perpanjangan masa jabatan bagi para pejabat terpilih periode 2024-2029, mengingat pemilu daerah baru akan digelar pada 2031.

“Implikasi dari istilah lokal dan nasional itu mengimplikasikan ada perpanjangan lagi masa atau pengisian jabatan di luar janji dia pemilu kan? Anggota DPRD Tingkat II tambah 2 tahun nanti kepala daerah diisi misalkan oleh penjabat lagi, yang kita tahu semua,” jelas Jazilul.

PKB mendesak agar dampak-dampak yang tidak tercakup dalam putusan MK ini dirumuskan secara lebih komprehensif dalam Undang-Undang Pemilu. “Karena putusan MK ini kan terkait dengan pemilu tapi implikasinya kepada pemerintah daerah kepada otonomi daerah kepada keuangan negara itu banyak implikasinya. Itu yang tidak dihitung dan tidak dilihat di dalam putusan,” pungkasnya. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING