POLITIK
Dana Parpol Naik, Pakar UGM: Wajib Ada Audit Sosial dan Transparansi Publik!
AKTUALITAS.ID – Rencana pemerintah dan DPR RI menaikkan dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pakar politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun, menilai kebijakan tersebut bisa berdampak positif, asalkan dibarengi dengan reformasi tata kelola dan mekanisme pengawasan yang ketat.
“Laporan penggunaan dana parpol harus dipublikasikan di situs resmi mereka agar rakyat tahu ke mana uang negara digunakan,” ujar Alfath dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (30/7/2025).
Ia menekankan pentingnya penerapan audit sosial sebagai upaya konkret menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik oleh partai politik. Menurutnya, selama ini laporan keuangan partai kerap dinyatakan “wajar tanpa pemeriksaan”, sehingga membuka celah penyalahgunaan.
Alfath juga mengutip data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menunjukkan bahwa kontribusi negara terhadap kebutuhan operasional partai politik saat ini hanya mencakup sekitar 1,5 persen. Kondisi ini, menurutnya, membuat banyak parpol bergantung pada pendanaan dari keluarga pendiri dan oligarki.
“Situasi ini rawan melahirkan praktik politik transaksional yang menjauh dari orientasi pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih jauh, Alfath mendorong KPU dan Bawaslu untuk memfasilitasi forum tahunan terbuka, di mana partai politik wajib mempresentasikan laporan penggunaan dana publik secara langsung di hadapan masyarakat, termasuk organisasi sipil, akademisi, dan jurnalis.
Ia juga menilai, peningkatan dana negara bagi partai sebaiknya diiringi dengan pengurangan anggaran serta hak-hak istimewa pejabat publik, dan reformasi dalam sistem rekrutmen kader yang menekankan pada etos pelayanan publik dan integritas, bukan hanya kekuasaan dan keuntungan materiil.
Terkait alokasi dana untuk pendidikan politik, Alfath menyarankan agar ditetapkan indikator keberhasilan yang jelas, seperti meningkatnya kualitas perdebatan publik baik di dunia nyata maupun digital.
“Kalau yang diperdebatkan adalah isu-isu publik secara kritis dan substansial, maka bisa dikatakan pendidikan politik berjalan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Alfath mengingatkan bahwa peningkatan dana tanpa reformasi internal dan legislasi berisiko memperburuk praktik korupsi politik. Oleh karena itu, ia mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik, serta perbaikan manajemen internal partai sebagai syarat mutlak agar dana besar tidak menjadi sumber masalah baru. (PURNOMO/DIN)
-
RAGAM14/05/2026 19:30 WIBDiundang NASA, Siswa Kelas 5 SD Asal Temanggung Mendunia
-
JABODETABEK14/05/2026 20:00 WIBDiduga Usai Lecehkan Siswi SD, Warga Geruduk Rumah Tukang Rujak
-
NASIONAL14/05/2026 17:30 WIBJaksa: Ada Skema Kejahatan Kerah Putih Dalam Kasus Nadiem Makarim
-
NASIONAL15/05/2026 06:00 WIBPembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pemerintah
-
RAGAM15/05/2026 08:00 WIBWajah Bengkak Bisa Jadi Tanda Orang Mengalami Stres
-
NUSANTARA14/05/2026 22:00 WIBRest Shelter di Kawasan Gunung Rinjani Bakal Dibangun Balai TNGR
-
DUNIA14/05/2026 19:00 WIBPengiriman Senjata AS, Melalui Selat Hormuz Dilarang Iran
-
OLAHRAGA14/05/2026 20:30 WIBThailand Open 2026, Leo/Daniel Sukses Melangkah ke Perempat Final

















