DUNIA
Mahkamah Konstitusi Thailand Copot Paetongtarn Shinawatra dari Kursi Perdana Menteri
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi Thailand resmi memberhentikan Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra dari jabatannya setelah dinyatakan melakukan pelanggaran serius terhadap standar etika. Putusan ini dibacakan pada Senin (1/7/2025) dan sekaligus mengakhiri masa kepemimpinannya yang baru berlangsung lebih dari setahun.
Kasus ini bermula dari petisi 36 senator yang menyoroti rekaman percakapan telepon antara Paetongtarn dan mantan perdana menteri Kamboja yang kini menjabat Presiden Senat, Hun Sen. Rekaman tersebut pertama kali beredar di media pada 18 Juni 2025 dan dianggap sebagai bukti bahwa Paetongtarn tidak memenuhi syarat serta melanggar konstitusi.
Dalam sidang pleno, enam dari sembilan hakim menyatakan percakapan itu tergolong pelanggaran etika berat, sementara tiga hakim lainnya menilai sebaliknya. Meski demikian, putusan mayoritas membuat Paetongtarn otomatis diberhentikan, diikuti dengan kewajiban seluruh kabinet untuk mengosongkan jabatan. Namun, mereka tetap akan menjalankan tugas sebagai pejabat sementara.
Usai putusan, Paetongtarn menyampaikan pernyataan di Gedung Pemerintah. Ia menerima keputusan pengadilan namun tetap menegaskan dirinya tidak bersalah. Menurutnya, percakapan dengan Hun Sen dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga keselamatan warga dan personel militer Thailand sebelum pecahnya konflik perbatasan.
“Ini adalah bentuk lain dari perubahan politik yang mendadak. Saya berharap parlemen bisa bekerja sama menjaga stabilitas negara,” ujarnya seraya mengucapkan terima kasih kepada rakyat Thailand atas kesempatan yang telah diberikan untuk memimpin.
Sementara itu, Partai Rakyat sebagai oposisi menyatakan siap mendorong pembentukan pemerintahan baru. Mereka menegaskan hanya akan mendukung calon perdana menteri yang berkomitmen membubarkan parlemen dalam waktu empat bulan setelah menyampaikan pernyataan kebijakan, guna membuka jalan bagi pemilu baru. Partai tersebut juga menolak bergabung dengan pemerintahan baru serta menentang kandidat perdana menteri yang berasal dari luar parlemen atau memiliki rekam jejak keterkaitan dengan kudeta militer. (DIN)
-
EKBIS08/09/2026 11:45 WIBEmas Antam Merosot Rp10 Ribu Hari Ini
-
NASIONAL08/09/2026 11:15 WIBKemensos Tahan Bansos 1.400 KPM Terindikasi Judi Online
-
RIAU08/09/2026 13:00 WIBPolda Riau Terbangkan Drone Pemadam Api di Lokasi Karhutla
-
NUSANTARA08/09/2026 12:30 WIBAnak Krakatau Kembali Meletus Dua Kali
-
DUNIA08/09/2026 12:00 WIBQatar: Negara Teluk Tak Bisa Terus Bergantung pada AS
-
NASIONAL08/09/2026 14:00 WIBBuku Islam ala Prabowo Catut Nama Tokoh Nasional
-
NASIONAL08/09/2026 15:30 WIBAndina Bongkar Bahaya AI Jadi Alat Pengawasan Massal
-
POLITIK08/09/2026 16:00 WIBPartai Demokrat Tegaskan AHY Tak Sedang Bicara Pilpres 2029

















