DUNIA
Mahkamah Konstitusi Thailand Copot Paetongtarn Shinawatra dari Kursi Perdana Menteri
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi Thailand resmi memberhentikan Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra dari jabatannya setelah dinyatakan melakukan pelanggaran serius terhadap standar etika. Putusan ini dibacakan pada Senin (1/7/2025) dan sekaligus mengakhiri masa kepemimpinannya yang baru berlangsung lebih dari setahun.
Kasus ini bermula dari petisi 36 senator yang menyoroti rekaman percakapan telepon antara Paetongtarn dan mantan perdana menteri Kamboja yang kini menjabat Presiden Senat, Hun Sen. Rekaman tersebut pertama kali beredar di media pada 18 Juni 2025 dan dianggap sebagai bukti bahwa Paetongtarn tidak memenuhi syarat serta melanggar konstitusi.
Dalam sidang pleno, enam dari sembilan hakim menyatakan percakapan itu tergolong pelanggaran etika berat, sementara tiga hakim lainnya menilai sebaliknya. Meski demikian, putusan mayoritas membuat Paetongtarn otomatis diberhentikan, diikuti dengan kewajiban seluruh kabinet untuk mengosongkan jabatan. Namun, mereka tetap akan menjalankan tugas sebagai pejabat sementara.
Usai putusan, Paetongtarn menyampaikan pernyataan di Gedung Pemerintah. Ia menerima keputusan pengadilan namun tetap menegaskan dirinya tidak bersalah. Menurutnya, percakapan dengan Hun Sen dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga keselamatan warga dan personel militer Thailand sebelum pecahnya konflik perbatasan.
“Ini adalah bentuk lain dari perubahan politik yang mendadak. Saya berharap parlemen bisa bekerja sama menjaga stabilitas negara,” ujarnya seraya mengucapkan terima kasih kepada rakyat Thailand atas kesempatan yang telah diberikan untuk memimpin.
Sementara itu, Partai Rakyat sebagai oposisi menyatakan siap mendorong pembentukan pemerintahan baru. Mereka menegaskan hanya akan mendukung calon perdana menteri yang berkomitmen membubarkan parlemen dalam waktu empat bulan setelah menyampaikan pernyataan kebijakan, guna membuka jalan bagi pemilu baru. Partai tersebut juga menolak bergabung dengan pemerintahan baru serta menentang kandidat perdana menteri yang berasal dari luar parlemen atau memiliki rekam jejak keterkaitan dengan kudeta militer. (DIN)
-
RAGAM13/05/2026 13:30 WIBHantavirus Bisa Bikin Gagal Napas Akut
-
JABODETABEK13/05/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Rabu Ini
-
NUSANTARA13/05/2026 00:01 WIBSejumlah Senjata dan Puluhan Butir Amunisi Berhasil Diamankan Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema
-
EKBIS12/05/2026 23:30 WIBPertamina: MT Balongan Jadi Kunci Penguatan Distribusi Energi
-
NASIONAL13/05/2026 06:00 WIBKetua DPR RI Puan Perintahkan Investigasi Pembubaran Nobar Pesta Babi
-
POLITIK13/05/2026 13:00 WIBRevisi UU Pemilu Diperingatkan Jangan Jadi Alat Konsolidasi Kekuasaan
-
JABODETABEK13/05/2026 07:30 WIBPolda Metro Buka SIM Keliling di 5 Titik Jakarta
-
NASIONAL13/05/2026 15:45 WIBKPU RI Gandeng KPP DEM untuk Tingkatkan Literasi Kepemiluan dan Demokrasi

















