Connect with us

OTOTEK

Korlantas Polri Tegaskan, Strobo dan Sirine Bukan untuk Kendaraan Pribadi!

Aktualitas.id -

Lampu Strobo

AKTUALITAS.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan larangan keras penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi masyarakat sipil. Selain tidak sesuai aturan, perangkat tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

“Kami imbau masyarakat sipil pemilik kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo-sirine. Yang sudah terpasang, tolong dilepas sendiri, karena ini jelas mengganggu, apalagi di tengah kemacetan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di Tangerang, Rabu (24/9/2025).

Agus menjelaskan, aturan penggunaan sirine dan strobo sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5. Perangkat itu hanya boleh dipasang pada kendaraan resmi yang memiliki fungsi khusus, seperti patroli kepolisian maupun kendaraan dinas tertentu.

“Undang-undang ini sudah ada sejak lama, tapi sering disalahgunakan. Bahkan masyarakat sipil ikut-ikutan pakai. Padahal strobo-sirine memang penting bagi patroli, terutama di jalan tol dengan kecepatan tinggi,” tegasnya.

Mengenai masih maraknya penjualan strobo di pasaran, Agus menyerahkan hal itu kepada Kementerian Perindustrian untuk ditertibkan.

Sebelumnya, Korlantas sempat membekukan sementara penggunaan strobo akibat banyaknya keluhan masyarakat soal pengawalan berlebihan yang membuat jalan raya tidak nyaman. Evaluasi pun dilakukan bersama Kementerian Perhubungan agar jalan tetap menjadi milik bersama, bukan didominasi kendaraan berlampu strobo.

“Bagi masyarakat, jalurnya sudah jelas: strobo bukan untuk kendaraan pribadi,” pungkas Agus. (YAN KUSUMA/DIN) 

TRENDING