OTOTEK
Korlantas Polri Tegaskan, Strobo dan Sirine Bukan untuk Kendaraan Pribadi!

AKTUALITAS.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan larangan keras penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi masyarakat sipil. Selain tidak sesuai aturan, perangkat tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
“Kami imbau masyarakat sipil pemilik kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo-sirine. Yang sudah terpasang, tolong dilepas sendiri, karena ini jelas mengganggu, apalagi di tengah kemacetan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di Tangerang, Rabu (24/9/2025).
Agus menjelaskan, aturan penggunaan sirine dan strobo sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5. Perangkat itu hanya boleh dipasang pada kendaraan resmi yang memiliki fungsi khusus, seperti patroli kepolisian maupun kendaraan dinas tertentu.
“Undang-undang ini sudah ada sejak lama, tapi sering disalahgunakan. Bahkan masyarakat sipil ikut-ikutan pakai. Padahal strobo-sirine memang penting bagi patroli, terutama di jalan tol dengan kecepatan tinggi,” tegasnya.
Mengenai masih maraknya penjualan strobo di pasaran, Agus menyerahkan hal itu kepada Kementerian Perindustrian untuk ditertibkan.
Sebelumnya, Korlantas sempat membekukan sementara penggunaan strobo akibat banyaknya keluhan masyarakat soal pengawalan berlebihan yang membuat jalan raya tidak nyaman. Evaluasi pun dilakukan bersama Kementerian Perhubungan agar jalan tetap menjadi milik bersama, bukan didominasi kendaraan berlampu strobo.
“Bagi masyarakat, jalurnya sudah jelas: strobo bukan untuk kendaraan pribadi,” pungkas Agus. (YAN KUSUMA/DIN)
-
JABODETABEK25/09/2025 13:03 WIB
Puskesmas Cek Sampel Menu MBG di SDN 07 Pulogebang
-
NASIONAL25/09/2025 11:00 WIB
Waka MPR Sebut Pidato Prabowo di PBB Perkuat Posisi RI Sebagai Pemimpin Perdamaian
-
EKBIS25/09/2025 10:30 WIB
Rupiah Hari Ini: Dibuka Melemah 42 Poin ke Level Rp16.726 per Dolar AS
-
EKBIS25/09/2025 11:30 WIB
Cek Rinciannya! Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp 2,171 Juta per Gram
-
NASIONAL25/09/2025 15:00 WIB
Kasus Pembobolan Rekening Dormant Bank Senilai Rp204 M Berhasil Diungkap
-
RAGAM25/09/2025 12:30 WIB
Sering Haus dan Lapar? Kenali 9 Tanda Tubuh Anda Overdosis Gula
-
NASIONAL25/09/2025 12:00 WIB
Cak Imin Minta BGN Tuntaskan Kasus Keracunan Massal MBG hingga Tuntas
-
NUSANTARA26/09/2025 00:02 WIB
Gempa M 5,7 Guncang Bali, Warga Denpasar Rasakan Getaran Kuat