NUSANTARA
27 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

AKTUALITAS.ID – Narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali dengan vonis seumur hidup dan vonis mati dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sebanyak 27 narapidana kategori risiko tinggi tersebut dipindahkan ke lapas di Nusakambangan, oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali.
“Pidana seumur hidup itu memang diproyeksikan di lapas yang maksimum security. Nah, maksimum security itu di Nusakambangan,” kata Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Bali, Kamis (25/9/2025).
Selain pidana seumur hidup, narapidana yang dipindahkan dari sejumlah lapas/rumah tahanan negara (rutan) di Bali tersebut juga merupakan narapidana yang divonis hukuman mati.
Sebelum dipindahkan, pihaknya telah menjalani serangkaian asesmen kepada narapidana tersebut.
Ia menambahkan narapidana yang dipindahkan itu memiliki potensi mengganggu keamanan di dalam lapas apabila masih menyatu dengan warga binaan lain dengan hukuman di bawah seumur hidup atau mati.
Mengingat narapidana seumur hidup dan mati tersebut tidak mendapatkan remisi selama menjadi warga binaan, lanjut dia, maka mereka dipisahkan agar tidak memberi pengaruh negatif warga binaan hukuman lainnya.
Decky menambahkan tidak ada rekomendasi dari pihak tertentu terkait pemindahan itu karena menjadi program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Tidak ada permintaan. Jadi kami kumpulkan narapidana-narapidana yang berisiko tinggi yaitu yang seumur hidup dan pidana mati,” imbuhnya.
Adapun salah satu narapidana seumur hidup yang dipindahkan tersebut yakni Nyoman Susrama, yang terlibat kasus pembunuhan terhadap wartawan media cetak Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa pada Februari 2009.
Jenazah wartawan tersebut ditemukan di perairan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, 16 Februari 2009.
Susrama kemudian divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Februari 2010.
Namun, Susrama mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 20 tahun penjara melalui Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018.
Setelah mendapat protes dari masyarakat termasuk para wartawan, Presiden Joko Widodo kemudian membatalkan keputusan itu dan Susrama kembali menjalani pidana seumur hidup.
Susrama mendekam di Rutan Bangli, Bali sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung dan kini dibawa ke Lapas Nusakambangan.
(Purnomo/goeh)
-
JABODETABEK25/09/2025 13:03 WIB
Puskesmas Cek Sampel Menu MBG di SDN 07 Pulogebang
-
NASIONAL25/09/2025 11:00 WIB
Waka MPR Sebut Pidato Prabowo di PBB Perkuat Posisi RI Sebagai Pemimpin Perdamaian
-
EKBIS25/09/2025 10:30 WIB
Rupiah Hari Ini: Dibuka Melemah 42 Poin ke Level Rp16.726 per Dolar AS
-
EKBIS25/09/2025 11:30 WIB
Cek Rinciannya! Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp 2,171 Juta per Gram
-
NASIONAL25/09/2025 15:00 WIB
Kasus Pembobolan Rekening Dormant Bank Senilai Rp204 M Berhasil Diungkap
-
NUSANTARA26/09/2025 00:02 WIB
Gempa M 5,7 Guncang Bali, Warga Denpasar Rasakan Getaran Kuat
-
RAGAM25/09/2025 12:30 WIB
Sering Haus dan Lapar? Kenali 9 Tanda Tubuh Anda Overdosis Gula
-
NASIONAL25/09/2025 12:00 WIB
Cak Imin Minta BGN Tuntaskan Kasus Keracunan Massal MBG hingga Tuntas