NUSANTARA
Gagalkan Peredaran 923 Butir Ekstasi dan 1,3Kg Sabu, Polda Riau Tahan 3 Tersangka

AKTUALITAS.ID – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 923 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang pria RNL (28) dan TA (31) serta seorang wanita berinisial DSA (38) diamankan untuk dimintai keterangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, terkait transaksi narkotika di parkiran basement sebuah mal di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RNL dan TA saat berada di dalam mobil Toyota Innova hitam. Dari penggeledahan ditemukan 13,5 butir pil ekstasi berbagai logo,” kata Kombes Putu, Senin (6/10/2025).
Putu menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang wanita bernama DSA.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah kontrakan Darna di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, pada Sabtu dini hari.
“Di rumah tersebut, petugas menemukan 923 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat kotor 1.307 gram yang disimpan di lemari pakaian. Barang bukti lain yang turut disita antara lain alat press plastik, ponsel, dan kartu ATM milik pelaku,”terang Putu Yudha.
Ketiga pelaku berperan sebagai kurir dan penjual narkotika jaringan antarprovinsi. Polisi juga masih memburu seseorang bernama Bebe yang diduga sebagai pengendali serta pemasok barang haram tersebut.
“DSA mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Bebe untuk menyimpan dan mengantarkan barang haram itu dengan sistem letak. Saat ini identitas Bebe sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” tutur Putu.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
(Bambang Irawan).
-
OLAHRAGA06/10/2025 22:00 WIB
Ethan Mbappe Gagalkan Kemenangan PSG Lewat Gol Dramatis di Kandang Lille
-
EKBIS07/10/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Kompak ‘Ngegas’ Turun! Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Anjlok per Hari Ini
-
FOTO07/10/2025 08:13 WIB
FOTO: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Korupsi Timah Senilai 300 Triliun
-
NASIONAL06/10/2025 23:00 WIB
Prajurit Kostrad Gugur Jelang HUT ke-80 TNI, Jatuh dari Tank Saat Persiapan di Monas
-
OLAHRAGA06/10/2025 21:00 WIB
Indonesia Kirim Tiga Ganda Putri ke Arctic Open 2025
-
EKBIS07/10/2025 08:30 WIB
BBM Naik Lagi 7 Oktober 2025, Ini Daftar Harga Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Terbaru
-
NUSANTARA07/10/2025 12:45 WIB
Densus 88 Tangkap Warga Tanjung Balai yang Diduga Teroris
-
NASIONAL07/10/2025 11:00 WIB
KPK Bongkar Travel ‘Siluman’ Tak Terdaftar Kemenag Loloskan Jamaah Haji Khusus