NASIONAL
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Diproses Asesmen Interpol

AKTUALITAS.ID – Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Sedangkan Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia mengatakan bahwa pengajuan Interpol Red Notice (IRN) terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan masih dalam proses asesmen oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Masih dalam proses asesmen pihak Interpol,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Terkait kabar bahwa keduanya berstatus stateless (tidak memiliki kewarganegaraan) usai paspor mereka dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Untung menegaskan bahwa pencabutan paspor hanya mempersempit ruang gerak dan tidak menghilangkan kewarganegaraan.
“Revoke (pencabutan) paspor tidak berarti hilangnya kewarganegaraan seseorang, tapi lebih memberikan keterbatasan ruang gerak bepergian dan menjadikan status ilegal keberadaan yang bersangkutan di suatu negara karena otomatis dengan pencabutan paspor, mereka tidak memiliki dasar hukum berada di suatu negara,” katanya.
Diketahui, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal, PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025.
Sedangkan Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Jurist bersama tiga tersangka lainnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020.
(Ari Wibowo/goeh)
- NASIONAL09/10/2025 06:00 WIB
Bawaslu Aceh Besar Lakukan Pengawasan Sampling untuk Pastikan Validitas Data Pemilih
- JABODETABEK09/10/2025 06:30 WIB
Gagal Tawuran di Bogor Timur: Polisi Amankan 9 Remaja Konvoi Bersenjata Celurit
- RAGAM09/10/2025 00:02 WIB
Setelah Satu Dekade, GIGI Hadirkan Album ke-25 “Forever In The Air”
- EKBIS09/10/2025 13:30 WIB
PP 45/2025 Harus Perhatikan Keberlanjutan Industri Sawit dan Pelaku UMKM
- EKBIS08/10/2025 23:02 WIB
Cadangan Devisa Aman, BI Pastikan Masih di Atas Batas Internasional
- NUSANTARA09/10/2025 14:17 WIB
MA Kabulkan PK PT SRM, Polisi Dinilai Gegabah Tangani Kasus Tambang
- OLAHRAGA08/10/2025 21:01 WIB
Para Atletik Indonesia Raih 3 Perak dan 1 Perunggu di Kejuaraan Dunia
- JABODETABEK09/10/2025 05:30 WIB
Enam Wilayah Jakarta Diprediksi Cerah Berawan Kamis 9 Oktober 2025