JABODETABEK
Gubernur Pramono Minta Izin Gunakan Dana Rp200 Triliun untuk BUMD DKI
AKTUALITAS.ID — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta izin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI bisa ikut memanfaatkan dana Rp200 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat melalui bank-bank Himbara.
“Kami ingin BUMD di Jakarta juga bisa memanfaatkan dana Rp200 triliun yang disalurkan lewat Bank Himbara,” kata Pramono di Balai Kota DKI, Selasa (7/10/2025).
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa dana tersebut bersifat business-to-business alias berdasarkan keuntungan bagi pihak bank.
“Kalau menguntungkan mereka, silakan datang langsung ke Himbara,” ujar Purbaya.
Meski begitu, Purbaya membuka peluang agar sebagian dana bisa disalurkan ke Bank Jakarta untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta industri lokal.
Namun, ia mengingatkan agar penyaluran dilakukan dengan perhitungan matang. “Jangan sampai saya kasih duit, malah panik nggak bisa nyalurkan. Tapi kata Pak Gubernur, Bank Jakarta siap,” ujarnya.
Pramono menambahkan, jika dana yang disalurkan berkisar Rp10–Rp20 triliun, jumlah itu sudah cukup untuk mendorong perputaran ekonomi di sektor UMKM dan industri lain.
“Kalau Rp10 sampai Rp20 triliun aja bisa diserap, dampaknya bakal terasa ke UMKM dan industri di Jakarta maupun daerah lain,” tutupnya. (ARI WIBOWO/DIN)
-
POLITIK29/08/2026 10:00 WIBHaikal Hasan: Klarifikasi Budi Arie Tak Bisa Diterima
-
JABODETABEK29/08/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Cerah Total 29 Agustus
-
OASE29/08/2026 05:00 WIBNabi Idris Disebut Langsung di Al-Qur’an
-
JABODETABEK29/08/2026 07:30 WIBAnak 6 Tahun Meregang Nyawa Kesetrum di Area Minimarket Depok
-
NASIONAL29/08/2026 06:00 WIBBGN Pastikan Dapur 3T Tetap Jalan Meski Anggaran Dipangkas
-
RIAU29/08/2026 12:30 WIBPolda Riau Awasi Area Bekas Kebakaran Hutan dan Lahan
-
NASIONAL29/08/2026 07:00 WIBMegawati Desak Dewan Keamanan PBB Dirombak
-
NASIONAL29/08/2026 09:00 WIBGus Yahya Pede LPJ Tak Akan Ditolak

















