NASIONAL
Ahli: Wartawan Butuh Perlindungan Hukum yang Jelas
AKTUALITAS.ID – Ahli hukum pidana Albert Aries menilai ketentuan perlindungan wartawan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) belum memberikan kepastian hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugas profesinya.
Pandangan tersebut disampaikan Albert dalam sidang lanjutan uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/11/2025). Sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) selaku pemohon.
Menurut Albert, Pasal 8 UU Pers yang menyebut wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya bersifat terlalu umum. Sementara penjelasan pasal yang mengatur bahwa perlindungan berasal dari pemerintah dan masyarakat juga tidak menjelaskan mekanisme hukumnya secara konkret.
“Norma dalam Pasal 8 UU Pers masih terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum. Penjelasannya bersifat delegatif dan bergantung pada peraturan lain tanpa ketentuan spesifik,” ujar Albert dalam persidangan di Gedung MK.
Albert menilai rumusan yang seharusnya menjadi dasar perlindungan hukum bagi wartawan justru berada pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang melarang siapa pun menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 tentang kebebasan pers, larangan penyensoran, dan pembredelan.
Sebagai perbandingan, ia menyebut profesi advokat, anggota BPK, dan Ombudsman RI memiliki perlindungan hukum yang lebih tegas berupa imunitas profesi (beroeprecht) selama pelaksanaan tugas dilakukan dengan itikad baik.
“Profesi wartawan juga berhak atas imunitas profesi sebagaimana profesi lain yang diatur undang-undang. Namun imunitas tidak boleh dimaknai sebagai impunitas,” tegasnya.
Albert menambahkan, wartawan yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik seharusnya tidak diproses hukum, sementara oknum yang menyalahgunakan profesi tetap dapat dijerat pidana.
Ia juga menekankan pentingnya peran pers profesional di tengah era post-truth, di mana siapa pun dapat menyebarkan informasi tanpa akurasi yang jelas.
“Kehadiran insan pers profesional tetap diperlukan sebagai jangkar kebenaran dan watchdog kekuasaan di tengah derasnya arus informasi,” ujarnya.
Dalam persidangan, Iwakum juga menghadirkan saksi Muhammad Adimaja, seorang pewarta foto yang pernah mengalami kekerasan saat peliputan di kawasan Kwitang, Jakarta. Ia mengungkapkan sempat dipukul, diintimidasi, dan dirampas kameranya saat bertugas.
“Kami dianggap intel atau pelapor. Ada upaya merebut kamera dan kami dipukul menggunakan kayu,” kata Adimaja di hadapan majelis hakim.
Adimaja berharap perlindungan hukum bagi jurnalis dapat diperjelas, agar peristiwa kekerasan terhadap wartawan tidak kembali terulang. (Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK29/09/2026 05:30 WIBBMKG Bongkar Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa
-
NASIONAL29/09/2026 06:00 WIBDaeng Sere Minta Uang Makan Prajurit TNI Naik
-
JABODETABEK29/09/2026 06:30 WIBCek 5 Titik SIM Keliling Jakarta Selasa 29 September
-
NASIONAL29/09/2026 10:00 WIBPDIP Minta Kemenhan Transparan Soal Kematian ASN Komcad
-
NASIONAL29/09/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: Energi Hijau Harus Jadi Mesin Ekonomi
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
NASIONAL29/09/2026 09:00 WIBBikin Malu Prabowo! DPR Ngamuk Minta Qodari Tertibkan Deputi Tukang Pamer
-
OASE29/09/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bicara tentang Akhlak Rasulullah

















