NASIONAL
Ahli: Wartawan Butuh Perlindungan Hukum yang Jelas
AKTUALITAS.ID – Ahli hukum pidana Albert Aries menilai ketentuan perlindungan wartawan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) belum memberikan kepastian hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugas profesinya.
Pandangan tersebut disampaikan Albert dalam sidang lanjutan uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/11/2025). Sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) selaku pemohon.
Menurut Albert, Pasal 8 UU Pers yang menyebut wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya bersifat terlalu umum. Sementara penjelasan pasal yang mengatur bahwa perlindungan berasal dari pemerintah dan masyarakat juga tidak menjelaskan mekanisme hukumnya secara konkret.
“Norma dalam Pasal 8 UU Pers masih terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum. Penjelasannya bersifat delegatif dan bergantung pada peraturan lain tanpa ketentuan spesifik,” ujar Albert dalam persidangan di Gedung MK.
Albert menilai rumusan yang seharusnya menjadi dasar perlindungan hukum bagi wartawan justru berada pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang melarang siapa pun menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 tentang kebebasan pers, larangan penyensoran, dan pembredelan.
Sebagai perbandingan, ia menyebut profesi advokat, anggota BPK, dan Ombudsman RI memiliki perlindungan hukum yang lebih tegas berupa imunitas profesi (beroeprecht) selama pelaksanaan tugas dilakukan dengan itikad baik.
“Profesi wartawan juga berhak atas imunitas profesi sebagaimana profesi lain yang diatur undang-undang. Namun imunitas tidak boleh dimaknai sebagai impunitas,” tegasnya.
Albert menambahkan, wartawan yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik seharusnya tidak diproses hukum, sementara oknum yang menyalahgunakan profesi tetap dapat dijerat pidana.
Ia juga menekankan pentingnya peran pers profesional di tengah era post-truth, di mana siapa pun dapat menyebarkan informasi tanpa akurasi yang jelas.
“Kehadiran insan pers profesional tetap diperlukan sebagai jangkar kebenaran dan watchdog kekuasaan di tengah derasnya arus informasi,” ujarnya.
Dalam persidangan, Iwakum juga menghadirkan saksi Muhammad Adimaja, seorang pewarta foto yang pernah mengalami kekerasan saat peliputan di kawasan Kwitang, Jakarta. Ia mengungkapkan sempat dipukul, diintimidasi, dan dirampas kameranya saat bertugas.
“Kami dianggap intel atau pelapor. Ada upaya merebut kamera dan kami dipukul menggunakan kayu,” kata Adimaja di hadapan majelis hakim.
Adimaja berharap perlindungan hukum bagi jurnalis dapat diperjelas, agar peristiwa kekerasan terhadap wartawan tidak kembali terulang. (Wibowo/Mun)
-
NASIONAL02/03/2026 13:00 WIBNatalius Pigai Tolak Debat HAM dengan Uceng
-
RIAU02/03/2026 18:00 WIBPolda Riau Lakukan Tes Psikologis terhadap Tersangka Penganiayaan Mahasiswi UIN
-
EKBIS02/03/2026 16:00 WIBDukung Kebijakan Energi, MIND ID Wujudkan Swasembada Nasional
-
RAGAM02/03/2026 19:00 WIBYang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Roti
-
DUNIA02/03/2026 15:00 WIBMahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan di Teheran
-
RAGAM02/03/2026 23:00 WIBDua Pekan Sebelum Mudik Disarankan Imunisasi Anak Dilengkapi
-
RAGAM02/03/2026 14:30 WIBKAI Daop 1 Jakarta Berikan Diskon 30 Persen untuk KA Ekonomi Komersial
-
DUNIA02/03/2026 15:30 WIBKemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret

















