NASIONAL
Gugatan Mentan ke Tempo, Ahli Tegaskan Pelanggaran Etik Bisa Dibawa ke Ranah Hukum
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Sidang digelar untuk mendengarkan pandangan ahli terkait perkara motion graphic Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”.
Stanley menegaskan Dewan Pers adalah lembaga etik yang putusannya bersifat moral. Namun, ia menyebut jalur hukum dapat ditempuh ketika rekomendasi etik tidak dilaksanakan oleh media.
“Dewan Pers itu adalah rezim etik. Kami mengadili secara etik dan putusan kami mengikat secara moral. Kalau tidak dilaksanakan, itu bisa masuk ke ranah hukum. Bisa menjadi gugatan pidana, gugatan perdata, dan seterusnya,” ujar Stanley.
Ia mencontohkan situasi ketika media tidak menindaklanjuti rekomendasi penghapusan konten atau permintaan maaf.
“Ketika ada keberatan atas pemberitaan, lalu ada hasil Dewan Pers tetapi tidak dijalankan, apa peran Dewan Pers? Di titik itu ruang penyelesaian bisa bergeser ke hukum formal,” katanya.
Keterangan tersebut memperkuat dasar hukum bagi Mentan Amran untuk melanjutkan gugatan melalui jalur perdata maupun pidana. Dalam perkara ini, pihak penggugat menilai rekomendasi Dewan Pers tidak dijalankan oleh Tempo.
Gugatan Amran terhadap Tempo berawal dari publikasi motion graphic “Poles-Poles Beras Busuk” yang dinilai merugikan reputasi pribadi dan institusi.
Mentan menuntut ganti rugi Rp200 miliar karena pemberitaan tersebut dianggap berdampak pada citra sektor pangan nasional serta berpotensi mengganggu kepentingan jutaan petani.
Sebelumnya, sengketa ini telah lebih dulu dibawa ke Dewan Pers. Namun, karena rekomendasi etik tidak diikuti, penyelesaian berlanjut ke jalur litigasi. Penegasan Stanley dalam sidang dinilai semakin menguatkan argumentasi hukum penggugat.
Agenda persidangan akan berlanjut hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025), sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
-
RAGAM27/10/2026 23:00 WIBIndonesia Berada di Pertemuan Empat Lempeng Tektonik Aktif
-
POLITIK27/10/2026 17:00 WIBDoli Khawatir Seleksi KPU Pakai Aturan Kedaluwarsa
-
RAGAM27/10/2026 19:30 WIBGrace Debbie Kandou Masuk Bursa Rektor Unsrat 2026–2030, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
-
JABODETABEK27/10/2026 22:00 WIBPeluru Nyasar Bikin Geger Showroom Mobil Jakarta Timur
-
RIAU27/10/2026 18:30 WIBDPRD Pelalawan Setujui APBD-P Rp1,663 Triliun, Kepentingan Rakyat Diutamakan
-
JABODETABEK27/10/2026 17:30 WIBWarga Ngotot Ancol Gratis, DPRD Beri Syarat Khusus Lewat Jalur CSR
-
DUNIA27/10/2026 15:00 WIBKalahkan Flavio Bolsonaro, Lula da Silva Menang Pilpres Brasil 2026
-
DUNIA27/10/2026 18:00 WIBChina Siapkan Radar Rahasia di Sayap Jet Siluman J-20

















