NUSANTARA
27 Warga Masih Dalam Pencarian Pascalongsor Pandanarum
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2/871/TAHUN 2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana di Banjarnegara yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bupati Banjarnegara Amalia Desiana mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjarnegara terkait dengan penanganan bencana tanah longsor Pandanarum di Kantor Kecamatan Pandanarum pada Minggu (16/11/2025) malam.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, melaporkan 27 warga masih dalam pencarian pascalongsor melanda Dusun Situkung, Desa Pandanarum, Minggu siang.
“Berdasarkan pembaruan data per pukul 11.23 WIB, tercatat sebanyak 876 jiwa yang mengungsi dan 27 orang diduga hilang,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Banjarnegara Raib Sekhudin saat dihubungi dari Cilacap, Senin (17/11/2025).
Ia mengatakan tanah longsor tersebut mengakibatkan dua warga meninggal dunia, yakni Lewih (40), wafat saat menjalani perawatan di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara dan satu korban atas nama Esiah (22), ditemukan meninggal dunia tertimbun material longsoran di lokasi kejadian pada Senin, pukul 07.40 WIB.
Selain itu, 41 orang berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan setelah menyelamatkan diri ke hutan saat bencana tersebut terjadi.
“Berdasarkan pendataan sementara terdapat 30 rumah terdampak, sedangkan pengungsi tersebar di tiga lokasi, yakni yakni Kantor Kecamatan Pandanarum, Gedung Haji Pringamba, dan GOR Desa Beji,” katanya.
Dia menjelaskan operasi pencarian terhadap warga yang diduga hilang melibatkan personel BPBD Banjarnegara, TNI, Polri, sukarelawan, dan unsur SAR lainnya.
Selain itu, pendataan kerusakan, asesmen kebutuhan, serta pelayanan di pos lapangan terus dilaksanakan.
“Dapur umum, tenda darurat, dan fasilitas logistik telah disiapkan di Kantor Kecamatan Pandanarum untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi,” kata Raib.
“Kami sudah melakukan rapat dengan forkopimda untuk menetapkan status tanggap darurat bencana untuk longsor Pandanarum ini. Masa tanggap bencana berlaku selama 14 hari,” katanya.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah
-
NUSANTARA12/08/2026 07:30 WIBPanik Diteriaki Korban, Maling Apes Terpental dan Tewas di Tempat
-
DUNIA12/08/2026 00:00 WIB7 Orang Didakwa Bunuh Capres Ekuador
-
JABODETABEK12/08/2026 12:30 WIBPolisi Bekasi Tangkap Debt Collector Brutal
-
JABODETABEK12/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Polda Metro Jaya Buka 08.00–14.00
-
JABODETABEK12/08/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Cerah Hari Ini

















