Connect with us

NUSANTARA

Kakek 69 Tahun di Pandeglang Ditangkap Usai Perkosa Anak Tetangga

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial R (69). Kakek tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban diketahui tengah mengandung.

“Pelaku inisial R, melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, Jumat (21/11/2025).

Widianto menjelaskan kronologi kejadian memilukan tersebut. Aksi pencabulan dilakukan pelaku di rumah korban di wilayah Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya. Agar korban tidak melawan dan tutup mulut, pelaku R menggunakan ancaman kekerasan fisik.

“Dibarengi dengan ancaman. Jadi si pelaku mengancam korban jangan kasih tahu siapa-siapa, ‘kalau kasih tahu, kamu akan saya pukul’,” ungkap Widianto menirukan ucapan pelaku.

Akibat perbuatan tersebut, masa depan korban kini terancam suram. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan tiga bulan.

Kasus ini ternyata menyimpan fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan.

Selain tersangka R, polisi mendalami dugaan bahwa korban juga pernah mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri saat berada di Provinsi Jambi.

“Baru satu pelaku (yang ditangkap), nanti kita gali lagi,” kata Alfian.

Kini R telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Penyidik menerapkan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING