NASIONAL
PBNU: KH Yahya Cholil Staquf Tidak Lagi Berwenang Gunakan Atribut Ketua Umum
AKTUALITAS.ID – KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya resmi dilarang menggunakan atribut dan mengatasnamakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan ini ditegaskan oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Ahyar, setelah silaturahmi Rais Aam PBNU dengan para Syuriah PBNU dan 36 Pengurus Wilayah NU (PWNU) di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025).
“Sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak memiliki kewenangan maupun hak menggunakan atribut ketua umum,” tegas KH Miftachul Ahyar.
Rais Aam menegaskan, semua keputusan yang diambil atas nama Ketua Umum oleh Gus Yahya tidak lagi memiliki legitimasi. Kepemimpinan PBNU kini sepenuhnya berada di tangan Rais Aam, dan keputusan Syuriah PBNU bersifat final.
KH Miftachul Ahyar juga menegaskan bahwa risalah Rapat Harian Syuriah PBNU disusun berdasarkan fakta dan kondisi nyata, tanpa motif lain. “Semua sesuai fakta, tidak ada yang lain,” ujarnya.
Untuk menjaga kelancaran organisasi, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno atau Muktamar agar transisi kepemimpinan berjalan tertib sesuai aturan jam’iyah. “Kita ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah,” tambah Rais Aam.
Keputusan ini menegaskan kepastian kepemimpinan PBNU dan menghentikan penggunaan atribut Ketua Umum oleh pihak yang tidak berwenang, menjaga stabilitas organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. (Firmansyah/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
DUNIA28/01/2026 12:00 WIBUEA Tegaskan Tidak Akan Membantu Serangan AS terhadap Iran
-
JABODETABEK28/01/2026 12:30 WIBNasihati Murid Agar Punya Empati, Guru SD di Tangsel Malah Dipolisikan Wali Murid
-
NASIONAL28/01/2026 18:00 WIBDilantik Presiden, Bahlil Jabat Ketua Harian DEN

















