NASIONAL
PBNU: KH Yahya Cholil Staquf Tidak Lagi Berwenang Gunakan Atribut Ketua Umum
AKTUALITAS.ID – KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya resmi dilarang menggunakan atribut dan mengatasnamakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan ini ditegaskan oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Ahyar, setelah silaturahmi Rais Aam PBNU dengan para Syuriah PBNU dan 36 Pengurus Wilayah NU (PWNU) di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025).
“Sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak memiliki kewenangan maupun hak menggunakan atribut ketua umum,” tegas KH Miftachul Ahyar.
Rais Aam menegaskan, semua keputusan yang diambil atas nama Ketua Umum oleh Gus Yahya tidak lagi memiliki legitimasi. Kepemimpinan PBNU kini sepenuhnya berada di tangan Rais Aam, dan keputusan Syuriah PBNU bersifat final.
KH Miftachul Ahyar juga menegaskan bahwa risalah Rapat Harian Syuriah PBNU disusun berdasarkan fakta dan kondisi nyata, tanpa motif lain. “Semua sesuai fakta, tidak ada yang lain,” ujarnya.
Untuk menjaga kelancaran organisasi, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno atau Muktamar agar transisi kepemimpinan berjalan tertib sesuai aturan jam’iyah. “Kita ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah,” tambah Rais Aam.
Keputusan ini menegaskan kepastian kepemimpinan PBNU dan menghentikan penggunaan atribut Ketua Umum oleh pihak yang tidak berwenang, menjaga stabilitas organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. (Firmansyah/Mun)
-
EKBIS19/03/2026 22:00 WIBAntisipasi Kemacetan di Jalur Mudik, 95 SPBU Modular Disiagakan
-
DUNIA19/03/2026 21:30 WIB16 Jet Tempur KF-21 Dari Korea Selatan Siap Dikirim ke Indonesia
-
NUSANTARA20/03/2026 13:30 WIBPuncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Sudah Terlewati
-
JABODETABEK19/03/2026 22:30 WIBJasamarga Tambah Jalur Contraflow di Tol Japek
-
RAGAM20/03/2026 14:00 WIBWijaya 80 dan Sal Priadi Rilis Single “Bulan Bintang-Garis Menyilang”
-
NUSANTARA19/03/2026 23:00 WIBSelama Nyepi Berlangsung, Ratusan Pecalang Desa Adat Tuban Berpatroli
-
OASE20/03/2026 05:00 WIBAlasan Mengapa Rukyatul Hilal Bersifat Lokal, Bukan Global
-
OLAHRAGA20/03/2026 06:00 WIBRachel/Febi Lolos ke Perempat Final Orleans Masters

















