NASIONAL
KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Usut Korupsi Bank BJB
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses gugatan cerai mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya tidak akan memengaruhi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara rumah tangga tersebut merupakan urusan terpisah dari proses hukum yang tengah berjalan. Ridwan Kamil diketahui berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB periode 2021–2023.
“Ini dua hal yang berbeda dan tidak mengganggu proses penyidikan. Saudara RK diperiksa sebagai saksi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/12/2025).
Terkait dampak perceraian terhadap penelusuran aset, KPK memastikan tidak ada kendala. Penyidik tetap berpegang pada prinsip follow the money untuk melacak aliran dana dan aset yang diduga berasal dari proyek pengadaan iklan Bank BJB.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pengendali agensi periklanan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan. RK juga telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Sementara sidang perdana gugatan cerainya dengan Atalia Praratya digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12/2025). (ARI WIBOWO/DIN)
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI

















