RIAU
Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Dijebloskan ke Rutan
AKTUALITAS.ID – Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, kembali ditetapkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Adapun kedua tersangka dugaan korupsi berinisial Sb selaku pengecer. Kemudian tersangka Rm yang merupakan oknum Camat selaku pengecer dan pengelola.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan dan di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1, Pekanbaru, Rabu (21/1/2026) tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB.
“Hari ini kami dari Kejaksaan Pelalawan, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi,” ujar Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha SH, MH, melalui Kasi Pidsus Eka Mulia Putra, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra, SH, MH dan tim penyidik.
Dijelaskan Kasi Pidsus, bahwa dari hasil audit Inspektorat kerugian negara ditemukan untuk tersangka Sp sebesar Rp 1,2 miliar. Sedangkan tersangka Rm sebesar Rp 6,4 miliar, diakumulasi untuk tiga kecamatan yakni Bunut, Bandar Petalangan dan Pangkalan Kuras.
“Sekarang sudah 18 orang ditetapkan tersangka kasus penyelewengan pupuk subsidi dan 17 di tahan untuk 20 hari kedepan, sesangkan 1 tersangka tidak ditahan karena pertimbangan kesehatan,” ungkap Eka lagi.
Sedangkan kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi berjemaah dengan hasil audit Inspektorat Riau kerugian negara di temukan sebesar Rp 34 miliar, tahun anggaran 2019 hingga 2024 yang di tangani tiga kecamatan sekaligus yakni di tiga kecamatan yakni Bandar Petalangan, Bunut dan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan.
“Kasusnya terus dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Mohon doa dan dukungannya, agar kasus dugaan korupsi pupuk ini bisa dituntaskan,” tegas Kasi Pidsus.
Dengan mengenakan baju rompi tahanan Pidsus Kejari Pelalawan dan dipasang borgol, dua tersangka baru digiring masuk ke dalam mobil tahanan dengan di kawal petugas kejaksaan dan personil TNI AD bersejata laras panjang.
Kondisi tengah malam, tidak menyurutkan semangat penyidik Kejari Pelalawan, mengiring kedua tersangka penyelewengan pupuk subsidi tersebut, untuk di jebloskan ke Rutan Pekanbaru.
Sementara kuasa hukum tersangka dari kantor Hukum Nolis SH dan rekan, mengaku akan mempelajari kasus yang menimpa klien tersebut.
“Bahwa klien kami bukan mafia pupuk sebagaimana yang viral dimedia. Tapi menurut analisa kami hanya ada kekeliruan administrasi. Karena pupuk tersalurkan dengan baik. Hanya saja ada yang tidak dapat, karena tak terdaftar namanya,” ucap Nolis SH kepada awak media.
Ditambahkan Nolis, pihaknya berharap hargai asas praduga tak bersalah. Walau kliennya telah ditetapkan tersangka dan di tahan, tapi proses hukum masih berjalan, belum ada penutusan hakim.
“Jadi kawan-kawan media, mari ikut kawal. Kalau memang ada mafia pupuk mari usut dan ungkap hingga tuntas. Jangan sampai disini saja kasusnya. Siapapun orangnya yang terlibat harus diproses juga,” pungkasnya.
(Mohammad S/Bambang Irawan)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
RAGAM27/01/2026 19:00 WIBTom Cruise Kembali ke AS Usai Beberapa Tahun Tinggal di Inggris
-
JABODETABEK27/01/2026 20:00 WIBPeredaran 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five Berhasil Diungkap
-
RIAU27/01/2026 20:17 WIBPolda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
DUNIA27/01/2026 21:30 WIBRUU Larangan Media Sosial Bagi Anak-anak Disahkan Parlemen Prancis
-
JABODETABEK27/01/2026 23:30 WIB
Akibat Arus Listrik Kapal Nelayan Terbakar

















