Connect with us

NASIONAL

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid, Penangkapan Sedang Dikoordinasikan

Aktualitas.id -

Mohammad Riza Chalid, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Republik Indonesia memastikan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Mohammad Riza Chalid, saat ini berada di salah satu negara anggota Interpol. Proses penangkapan terhadap yang bersangkutan kini tengah dikoordinasikan secara intensif melalui jalur kerja sama internasional.

Kepastian itu disampaikan menyusul diterbitkannya Red Notice Interpol atau alarm global pencarian buronan terhadap Riza Chalid. Red Notice merupakan permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak, menangkap sementara, dan menyiapkan proses ekstradisi atau tindakan hukum lainnya terhadap subjek hukum yang dicari.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra menegaskan bahwa Riza Chalid tidak berada di markas Interpol di Lyon, Prancis, melainkan di salah satu negara anggota organisasi kepolisian internasional tersebut.

“Keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tetapi ada di salah satu negara anggota Interpol,” ujar Amur Chandra dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa Interpol memiliki 196 negara anggota, dan Polri telah memetakan lokasi keberadaan Riza Chalid secara spesifik.

“Di Interpol itu ada 196 member country, dan di salah satu negara itu sudah kami petakan kemungkinan posisi Riza Chalid,” katanya.

Terkait langkah penegakan hukum, Amur menegaskan bahwa proses penangkapan tidak berhenti pada penerbitan Red Notice. Saat ini, koordinasi lintas negara terus dilakukan secara aktif.

“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan terus kami perbarui. Kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti Red Notice tersebut,” tegasnya.

Riza Chalid diketahui telah berstatus tersangka sejak Juli 2025 dalam perkara dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Status hukum tersebut diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung.

Namun hingga kini, Kejaksaan belum berhasil memeriksa maupun memproses hukum Riza Chalid karena yang bersangkutan tidak berada di dalam negeri. Pada bulan yang sama dengan penetapan tersangka, paspor Riza Chalid telah dicabut oleh kementerian yang membidangi keimigrasian.

Sementara itu, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Anak Riza Chalid, M Kerry Adrianto Riza (MKAR), bersama sejumlah tersangka lain telah lebih dahulu diajukan ke persidangan dan kini berstatus sebagai terdakwa.

Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus besar sektor energi tersebut, termasuk membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Bowo/Mun)

TRENDING