NASIONAL
Ridwan Bae: Jalan Rusak Bisa Jadi Jerat Hukum
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, mengingatkan adanya sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan infrastruktur menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya laporan jalan rusak di sejumlah daerah akibat tingginya curah hujan dan beban kendaraan yang melebihi kapasitas. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pemudik.
Ridwan menegaskan bahwa Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tanggung jawab hukum penyelenggara jalan. Jika terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia akibat jalan rusak yang dibiarkan, maka penyelenggara dapat dipidana hingga lima tahun penjara.
“Penyelenggara jalan punya tanggung jawab hukum yang sangat serius. Pasal 273 UU LLAJ jelas mengatur; jika ada korban meninggal dunia akibat jalan rusak yang dibiarkan, penyelenggara bisa dipidana 5 tahun penjara,” ujar Ridwan, dikutip, Sabtu (28/2/2026).
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, undang-undang mewajibkan perbaikan segera terhadap jalan yang rusak. Jika perbaikan permanen belum dapat dilakukan dalam waktu dekat, maka penyelenggara wajib memasang rambu atau tanda peringatan yang jelas di titik kerusakan.
“Pemasangan rambu adalah perintah undang-undang yang tidak boleh ditawar,” tegasnya.
Menurut Ridwan, kelalaian dalam memberikan tanda peringatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan fatal, terutama saat arus mudik dengan volume kendaraan yang sangat tinggi.
Komisi V DPR RI juga menekankan agar seluruh jalan nasional mencapai kondisi maksimal sebelum memasuki H-7 Lebaran. Target Zero Pothole atau nol jalan berlubang di jalur utama mudik harus tercapai demi menjamin keselamatan masyarakat.
“Jangan biarkan rakyat kita yang mudik bertaruh nyawa. Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat aman,” pungkasnya.
DPR berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat maupun daerah, segera melakukan percepatan perbaikan infrastruktur jalan guna mendukung kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran 2026. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK27/02/2026 19:30 WIBKejati DKI Geledah Office 88 Kokas Terkait Korupsi PLTU Suralaya
-
JABODETABEK27/02/2026 16:30 WIBHujan Pagi, Tinggi Muka Air Jakarta Terpantau Stabil
-
PAPUA TENGAH27/02/2026 20:45 WIBBupati Mimika dan Kapolda Papua Tengah Tinjau Tapal Batas via Udara
-
PAPUA TENGAH27/02/2026 21:43 WIBAnanias Faot Resmi Nahkodai Perbakin Mimika, Target Cetak Atlet Nasional
-
DUNIA27/02/2026 19:00 WIBSerangan Udara Pakistan Guncang Ibu Kota Afghanistan
-
NUSANTARA27/02/2026 17:30 WIBKeracunan Massal MBG, 45 Anak di Bireuen Dirawat
-
POLITIK27/02/2026 18:00 WIBPDIP Pastikan Kader Tak Boleh Terlibat Bisnis MBG
-
OTOTEK27/02/2026 18:30 WIBGalaxy S26 Ultra Dijual Rp32 Juta di Indonesia

















