PAPUA TENGAH
Satgas Damai Cartenz 2026 Amankan Terduga Penyebar Propaganda Digital di Mimika
AKTUALITAS.ID – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial di SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIT.
Penindakan dilakukan setelah aparat mengantongi bukti permulaan atas aktivitas digital yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat. Terduga pelaku langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Adarma Sinaga, mengatakan pengawasan aktivitas digital akan diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.
“Keamanan tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” kata Adarma dalam keterangan resmi yang diterima Aktualitas.id, Senin, (2/3/2026).
Ia menambahkan kolaborasi masyarakat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku disebut bagian dari jaringan Papua Inteligence Service (PIS). Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata.
Unggahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan serta mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.
Dalam gelar perkara, penyidik mempersangkakan terduga pelaku melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas sangkaan tersebut, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan penindakan terhadap propaganda digital menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat,” ujar Faizal.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,” katanya. (Ahmad)
-
DUNIA03/04/2026 19:00 WIBDua Jet Tempur Canggih AS Ditembak Jatuh Iran di Teluk Persia
-
NASIONAL03/04/2026 20:00 WIBJaksa Tak Berkutik! Komisi III DPR Larang Keras Kejari Banding Vonis Bebas Amsal Sitepu
-
JABODETABEK03/04/2026 19:30 WIBNgaku Dibegal, Ternyata Dibacok Saat Tawuran
-
NASIONAL03/04/2026 23:00 WIBTito Tegaskan ASN WFH Harus Nyalakan HP
-
DUNIA03/04/2026 21:00 WIBMenhan AS Pecat Jenderal Top di Tengah Perang Berdarah Lawan Iran
-
JABODETABEK04/04/2026 09:30 WIBPemotor Tewas Ditabrak Truk Dinas TNI di Jakbar
-
NUSANTARA04/04/2026 06:30 WIBMerapi Semburkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 KM pada Sabtu Dini Hari
-
NUSANTARA03/04/2026 20:30 WIBBus Maut Terguling di Tol Jombang-Mojokerto

















