Connect with us

NASIONAL

KPK Telusuri Dugaan Setoran Rokok ke Oknum Bea Cukai

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: akutalitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa temuan awal mengarah pada perusahaan rokok yang beroperasi di dua provinsi tersebut. Namun, penyidik masih mendalami lebih lanjut asal-usul dana yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai.

“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah, dan juga ada Jawa Timur,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

KPK menegaskan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi akan difokuskan pada dugaan pemberian uang dari perusahaan rokok kepada pihak di Ditjen Bea Cukai. Pendalaman dilakukan untuk memahami prosedur baku penerapan cukai serta potensi penyimpangan di lapangan.

Menurut KPK, langkah ini penting guna memetakan secara menyeluruh aliran dana dan pola pengaturan cukai yang diduga melibatkan sejumlah pihak swasta.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satu pejabat yang diamankan adalah Rizal.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka antara lain:

Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026

Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan

Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai

Tiga pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) dari perusahaan jasa kepabeanan.

Perkembangan terbaru pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka baru.

Penetapan ini dilakukan setelah penggeledahan di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper.

Pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan masih terus mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai, terutama terkait sumber dana yang diduga berasal dari praktik kepabeanan dan pengaturan cukai.

KPK kini berupaya mengungkap secara detail perusahaan mana saja yang diduga terlibat dalam praktik suap atau gratifikasi terkait cukai rokok. Penyidikan juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pola sistematis dalam pengaturan cukai.

Kasus ini dinilai berpotensi membuka praktik penyimpangan dalam tata kelola kepabeanan dan cukai, khususnya yang berkaitan dengan industri rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur. (Bowo/Mun)

TRENDING