Connect with us

NUSANTARA

Pemilik Kos di Palembang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial ND melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian. Terlapor merupakan pemilik indekos tempat korban tinggal di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) menjelang waktu Maghrib, di dalam kamar kos korban.

Kejadian bermula saat korban baru pulang dari kampus dan hendak mengambil kunci kamar yang sebelumnya dititipkan kepada pemilik kos berinisial NR. Kunci tersebut dititipkan agar terlapor dapat memperbaiki pendingin ruangan (AC) di kamar korban.

Keduanya kemudian menuju kamar untuk mengecek kondisi AC. Saat terlapor memeriksa perangkat tersebut, korban sempat merapikan kamar.

Namun situasi berubah ketika terlapor diduga mendekati korban dan melakukan tindakan yang tidak pantas. Korban yang terkejut langsung berusaha menjauh dan keluar dari kamar.

Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengaku sempat dirayu dan mengalami perlakuan yang membuatnya tidak nyaman.

Tak lama setelah itu, terlapor disebut kembali datang dengan membawa voucher belanja dan mencoba mendekati korban lagi. Namun, upaya tersebut kembali ditolak.

Sebelum meninggalkan lokasi, terlapor diduga meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Merasa tidak terima dan mengalami trauma, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada Senin (13/4/2026).

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kasus sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Laporan sedang diproses. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan dari terlapor,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan tempat tinggal. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan agar lingkungan tempat tinggal tetap aman dan bebas dari tindakan yang melanggar hukum. (Irawan/Mun)

TRENDING