NASIONAL
Enam Hari Jadi Ketua, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan
AKTUALITAS.ID – Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung. Hery ditangkap hanya enam hari setelah resmi dilantik menjabat posisi strategis tersebut.
Penangkapan terjadi pada Kamis (16/4/2026) siang. Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Ia digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.
Dalam penampilannya, Hery masih mengenakan kaos berlogo PLN. Tanpa banyak pernyataan, ia berjalan dikawal ketat aparat penegak hukum.
Hery Susanto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni dari 2013 hingga 2025.
Pada periode tersebut, Hery diketahui menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI. Dugaan keterlibatannya dalam kasus ini kini menyeretnya ke proses hukum, meskipun ia baru saja naik menjadi Ketua Ombudsman untuk periode 2026–2031.
Namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun peran spesifik Hery dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman RI pada 10 April 2026. Dalam susunan tersebut, Hery Susanto dipercaya sebagai Ketua Ombudsman.
Ia didampingi Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua serta tujuh anggota lainnya, yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa jabatan Ombudsman periode 2026–2031, menggantikan kepemimpinan sebelumnya.
Penangkapan Hery dalam waktu yang sangat singkat sejak pelantikannya memicu reaksi luas dari publik. Banyak pihak mempertanyakan proses seleksi pejabat publik serta integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kasus ini juga menjadi sorotan tajam karena menyangkut lembaga yang seharusnya menjadi garda depan dalam mengawasi maladministrasi dan pelayanan publik.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman kasus. Perkembangan lebih lanjut terkait status hukum dan kemungkinan tersangka lain masih dinantikan. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL20/09/2026 11:00 WIBHabiburokhman: Jangan Sampai RUU Jadi Alat Kekuasaan
-
POLITIK20/09/2026 10:00 WIBMenteri ATR/BPN Ternyata Sudah Lama Cabut dari Pengurus Golkar
-
POLITIK20/09/2026 07:00 WIBPrabowo Buka Pintu Reshuffle, PDIP: Kami Tetap di Luar
-
NUSANTARA20/09/2026 14:00 WIBApi Liar Lahap 10 Hektare di Ampana Kota
-
DUNIA20/09/2026 08:00 WIBPBB: Serangan Brutal AS ke Iran Murni Kejahatan Perang
-
OASE20/09/2026 05:00 WIB8 Ayat Al-Qur’an Ini Bongkar Kunci Hidup Sehat Bebas Penyakit
-
POLITIK20/09/2026 06:00 WIBPKB Buka Pintu PT 5 Persen untuk Pemilu 2029
-
DUNIA20/09/2026 12:00 WIBIran Gantung Mata-mata Mossad

















