Connect with us

EKBIS

Tunggu Arahan Purbaya, Pajak “Marketplace” Bakal di Terapkan DJP

Aktualitas.id -

Ilustrasi Online Shop. (Canva)

AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan menyatakan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bakal dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi menunjukkan stabilitas di kuartal II 2026.

Pemerintah mempertimbangkan secara matang dampak kebijakan ini mengingat cakupannya yang luas terhadap pelaku usaha dan masyarakat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan untuk menerapkan aturan pajak bagi pelaku perdagangan melalui lokapasar (marketplace).

Namun, implementasinya masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

“Itu (implementasi) kita masih menunggu arahan dari yang menandatangani PMK nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata Beliau (Menkeu) mulai, ya kita mulai,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam kunjungan kerja di Nganjuk, Jatim, Kamis (16/4/2026).

Saat ditanya kemungkinan penerapan pada tahun ini, Inge belum bisa memastikan waktu penerapannya.

Meski demikian, pihaknya memastikan komunikasi dengan para pelaku industri niaga elektronik (e-commerce) telah dilakukan secara intensif sejak awal perumusan kebijakan.

Inge menyebutkan penyusunan aturan telah melibatkan berbagai asosiasi dan platform lokapasar melalui mekanisme partisipasi yang adil.

“Sudah berkali-kali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” jelas Inge.

Adapun pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Namun, implementasi aturan tersebut masih ditunda.

Oleh karena itu, keputusan final terkait waktu pelaksanaan masih menunggu evaluasi lebih lanjut.

(Ari Wibowo/goeh)

TRENDING