EKBIS
DJP Tunjuk Marketplace Luar Negeri Pungut Pajak dari Pedagang RI
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai PPMSE untuk memungut pajak dari pedagang daring.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk platform lokapasar (marketplace) luar negeri untuk memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) asal Indonesia.
“Ada lokapasar seperti di Singapura, China, Jepang, atau Amerika yang ternyata banyak orang Indonesia yang berjualan. Kita bisa menunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen,” kata Direktur Perpajakan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media, yang dikutip di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Yoga melanjutkan DJP telah menerapkan cara serupa pada 2020 untuk menunjuk lokapasar asing sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Maka, DJP meyakini langkah yang sama bisa dilakukan pada rencana pungutan PPh 22 kali ini.
Hal itu untuk menghindari risiko kecemburuan sosial dari pedagang daring di dalam negeri.
“Supaya di dalam negeri tidak teriak, lalu pindah semuanya pakai lokapasar luar negeri,” ujarnya.
DJP mengaku telah melakukan audiensi dengan sejumlah lokapasar besar dan berharap mereka bisa mulai mempersiapkan sistem serta kebutuhan teknis lainnya.
“Kalau berkaca dari yang tahun 2020 lalu, tidak butuh waktu lama. Kalau tidak salah, dua bulan sudah selesai penyelesaian sistem. Yang di luar negeri, seperti Amerika dan Eropa, itu saja bisa siap dan akhirnya ditetapkan. Kami yakin tidak ada masalah dengan itu dan bisa dilaksanakan dengan cepat,” jelas Yoga.
Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.
Sedangkan, pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini.
Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas. (Purnomo/goeh)
-
FOTO27/05/2026 22:23 WIBFOTO: Ketum AHY Kurban Sapi Limosin untuk Masyarakat Indonesia
-
RAGAM28/05/2026 06:30 WIBCatat! Pemotongan Hewan Kurban Ada Batas Akhirnya
-
NASIONAL28/05/2026 06:00 WIBDPR Akui Putusan MK Perkuat Keterwakilan Perempuan
-
OASE28/05/2026 05:00 WIBAlam Nasroh Jadi Penenang di Tengah Kesulitan
-
NASIONAL27/05/2026 21:00 WIBKakorlantas: Polantas Harus Rangkul Ojol, Bukan Sekadar Menilang
-
NASIONAL28/05/2026 14:30 WIBPolemik Kurban Presiden Rp100 Miliar, Akademisi: APBN Bukan untuk Ibadah Personal
-
JABODETABEK28/05/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Cerah di Hari Cuti Bersama
-
POLITIK27/05/2026 20:00 WIBPutusan MK soal Keterwakilan Perempuan Dinilai Perlu Dukungan Politik

















