Connect with us

POLITIK

Tepi Indonesia: RUU Pemilu Dinilai Sengaja Diperlambat DPR

Aktualitas.id -

Ilustrasi pencoblosan, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini memicu kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), yang menilai adanya indikasi perlambatan yang berpotensi berdampak pada kualitas demokrasi.

Koordinator Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow, menyoroti belum adanya langkah konkret dari DPR dan pemerintah untuk mulai membahas revisi UU Pemilu, meskipun waktu menuju Pemilu 2029 terus berjalan.

Menurutnya, tiga tahun bukanlah waktu yang panjang untuk melakukan penataan sistem pemilu, perbaikan regulasi, hingga persiapan teknis penyelenggaraan.

“Namun hingga kini, belum terlihat langkah nyata dari pembuat kebijakan untuk memulai pembahasan revisi undang-undang tersebut,” ujarnya.

Jeirry menegaskan bahwa revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak, bukan sekadar agenda rutin. Hal ini didorong oleh evaluasi Pemilu 2024 yang masih menyisakan berbagai persoalan, serta kewajiban menyesuaikan regulasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu putusan penting adalah Putusan MK Nomor 135/2024 yang berdampak pada desain keserentakan pemilu. Jika tidak segera diakomodasi, aturan yang ada dikhawatirkan kehilangan dasar konstitusional.

Di sisi lain, tahapan awal pemilu seperti seleksi penyelenggara diperkirakan akan segera dimulai tahun ini. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan antara pelaksana dan regulasi yang belum diperbarui.

Jeirry juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses legislasi yang berlangsung. Padahal, penyusunan UU Pemilu sebagai fondasi demokrasi seharusnya melibatkan partisipasi publik secara luas.

“Penundaan ini berpotensi membuka ruang ketidakpastian hukum, bahkan bisa mengarah pada krisis konstitusi,” tegasnya.

Tepi Indonesia pun mendesak DPR dan pemerintah untuk segera memulai pembahasan RUU Pemilu tanpa penundaan, sekaligus memastikan seluruh putusan MK diakomodasi secara menyeluruh.

Jika tidak segera ditangani, keterlambatan pembahasan RUU Pemilu dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING