NASIONAL
Anggota Komisi II DPR: Wapres Gibran Harus Berkantor di IKN
AKTUALITAS.ID – Ancaman “kota hantu” mulai menghantui megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Di tengah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara, DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kawasan IKN dengan memindahkan aktivitas pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Peringatan keras itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas. Ia menegaskan bangunan megah dan infrastruktur bernilai triliunan rupiah di Kalimantan Timur tidak boleh dibiarkan kosong hingga berujung menjadi proyek mangkrak.
“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu,” tegas Giri dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menyatakan status ibu kota negara secara konstitusional masih berada di Jakarta.
MK menegaskan perpindahan resmi ibu kota ke Nusantara baru sah secara hukum setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Bagi Giri, putusan itu tidak boleh dijadikan alasan pemerintah untuk memperlambat pembangunan maupun pengisian aktivitas pemerintahan di IKN.
Politikus PDI Perjuangan tersebut bahkan secara terang-terangan mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama para wakil menteri mulai berkantor di Istana Garuda, IKN.
“Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri,” ujar Giri.
Menurutnya, kehadiran pejabat tinggi negara sangat penting untuk menghidupkan ekosistem pemerintahan dan memastikan IKN tidak berubah menjadi kawasan kosong tanpa aktivitas.
Ia juga meminta pemerintah segera menyusun strategi pemanfaatan aset-aset negara yang sudah dibangun di kawasan Nusantara.
Langkah itu dinilai penting agar proyek ambisius pemindahan ibu kota tidak berubah menjadi simbol kegagalan pembangunan nasional.
“Jangan sampai IKN jadi monumen kegagalan perencanaan pembangunan dan ketidakmatangan dalam memilih kebijakan,” katanya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang IKN dalam sidang pleno pada Selasa (12/5/2026).
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan kewenangan pemindahan ibu kota sepenuhnya berada di tangan Presiden melalui penerbitan Keppres.
Meski pembangunan fisik IKN terus berjalan, hingga kini pemerintah belum menerbitkan keputusan resmi yang menetapkan Nusantara sebagai ibu kota negara pengganti Jakarta. (Firman/Mun)
-
NUSANTARA03/10/2026 22:00 WIBAnak Durhaka! Ibu Kandung Tewas Dihabisi Pakai Kayu di Halaman Rumah
-
OASE04/10/2026 05:00 WIBJin Itu Ada, Tapi Jangan Asal Percaya Hantu
-
DUNIA04/10/2026 00:00 WIBKorsel Tingkatkan Status Siaga usai Rudal Balistik Korut Diluncurkan
-
RAGAM04/10/2026 15:35 WIBAzka Corbuzier Debut Akting Lewat Home, Almost, Tayang Perdana di New York
-
EKBIS04/10/2026 07:00 WIBZulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta Bersumber dari APBN
-
DUNIA03/10/2026 21:00 WIBHacker China Nyamar Jadi Eks Pejabat Gedung Putih Demi Curi Data AI
-
JABODETABEK03/10/2026 23:00 WIBMiris! Dua Anak di Cawang Diduga Jadi Korban Pelecehan
-
NASIONAL04/10/2026 06:00 WIBAncaman Air Bah Mengintai, Ijeck ‘Sidak’ Langsung Benteng Raksasa Sungai Sei Padang
















