Connect with us

NASIONAL

Sengketa Warisan Raden Nangling, Ruri Jumar Saef Bongkar Fakta vs Rekayasa

Aktualitas.id -

Ketua Team Nawacita Astacita Presiden Republik Indonesia, pemilik dan kuasa ahli waris sah Raden Nangling,Ruri Jumar Saef (kaca mata). (Ist)

AKTUALITAS.ID – Sengketa warisan keluarga besar Raden Mahdjœb alias Raden Nangling kembali mencuat.

Melalui sebuah memorandum hukum investigatif yang sekaligus berbentuk surat terbuka, Ruri Jumar Saef, Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia, pemilik dan kuasa ahli waris sah Raden Nangling, menyerukan penyelidikan resmi atas dugaan kepalsuan Penetapan Pengadilan Agama Palembang No. 172/1980–1981. Senin (18/05/2026).

Ruri, yang memiliki rekam jejak panjang dalam penyelesaian sengketa agraria dan pemberantasan mafia tanah serta mafia hukum di seluruh Indonesia sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo, menegaskan bahwa perjuangan ini kini sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto yang begitu konsisten terhadap penegakan dan penindakan hukum.

Putusan Raad Agama Palembang No. 17 Tahun 1946 dan PN Palembang No. 35/CIV/1948 telah menetapkan delapan ahli waris sah, termasuk Raden Ayu Itja dan Raden Ayu Ileng, tanpa memasukkan nama Najamuddin.

Penetapan PA Palembang No. 172/1980–1981 justru memasukkan Najamuddin serta RA. Itja ke garis keturunan Najamuddin, padahal RA. Itja sudah diakui sebagai ahli waris sah dalam putusan 1948.

Putusan PN Palembang No. 340/Pdt.Bth/2024 dan No. 242/Pdt.G/2025 menolak gugatan Helmi Fansuri, sehingga mengembalikan otoritas hukum kepada putusan 1946–1948.

Dari Analisis Hukum, Kontradiksi Genealogis: RA. Itja dipindahkan secara tidak sah ke garis Najamuddin. Putusan 1981 tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan putusan final 1946–1948.

Dugaan Indikasi Rekayasa, dan manipulasi administratif yang memenuhi unsur pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 dan 266 KUHP.

Profil Singkat Naratif Raden Ayu Itja
RA. Itja lahir sekitar 1922 dari pernikahan sah Raden Nangling dengan RA. Ningdep. Ia tercatat dalam putusan 1948 sebagai ahli waris sah. Namun, namanya dimanipulasi dalam putusan 1981, seolah‑olah dimasukkan ke garis Najamuddin. Posisi RA. Itja menjadi simbol bagaimana rekayasa genealogis digunakan untuk melemahkan hak sah keluarga.

Sedangkan, Naratif Raden Ayu Ileng
RA. Ileng, lahir sekitar 1920, adalah kakak dari RA. Itja. Ia dikenal tegas dan berperan menjaga legitimasi keluarga setelah wafatnya Raden Nangling. Namanya tercatat dalam putusan 1948 sebagai ahli waris sah. Meski wafat sekitar 1976, posisinya tetap menjadi pilar genealogis yang tidak bisa diganggu gugat.

Kutipan Narasumber
“Nama Raden Ayu Itja dan Raden Ayu Ileng adalah saksi sejarah sekaligus bukti hukum. Mereka adalah anak sah dari Raden Nangling yang sudah diakui dalam putusan 1948. Memasukkan RA. Itja ke garis Najamuddin dalam putusan 1981 adalah rekayasa yang mencederai marwah peradilan. Sejak era Presiden Joko Widodo hingga kini di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto yang konsisten menegakkan hukum, saya tetap berada di garis depan melawan mafia tanah dan mafia hukum di seluruh Indonesia,” tegas Ruri Jumar Saef.

Lahan sengketa yang terletak di jalan Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil kota Palembang. Tepatnya di kawasan Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang.

kawasan Jalan Raden Nangling kawasan pasar Loak cinde palembang di kliem Raden Nangling memiliki luas lahan 8 Hektar, Namun lahan tersebut kebanyakan sudah berdiri bangunan toko maupun penjual sperpat kendaraan,Namun lahan tersebut tidak bisa di kuasa Ahli waris.

Para Pedagang Resah adanya sengketa ini. Mereka mengaku sudah mendapat izin dari hali waris Raden Nangling, Namun kini pedagang Mendapat surat panggilan dari Sat pol pp kota Palembang terkait adanya Pedagang yang tidak memiliki izin beraktifitas di atas tanah tersebut yang di kliem milik PT Permata Sentra Propertindo.

”Iwan salah satu pedagang sperpat kendaraan di pasar loak cinde menjelaskan,” Saya dan 40 pedagang lainnya masih ingin tetap berdagang di sini untuk menafkahi keluarga kami sehari-hari.” Unjar Iwan.

Timeline Sengketa Warisan Raden Nangling (1946–2025) Tahun Peristiwa Utama Keterangan 1946 Putusan Raad Agama No. 17 Menetapkan ahli waris sah, termasuk RA. Itja & RA. Ileng 1948 PN Palembang No. 35/CIV Conservatoir Beslagh, melindungi aset warisan 1981 Penetapan PA No. 172 Memasukkan Najamuddin & RA. Itja ke garis baru (indikasi rekayasa).

2024 PN Palembang No. 340/Pdt.Bth Gugatan Helmi Fansuri ditolak 2025 PN Palembang No. 242/Pdt.G Gugatan lanjutan ditolak, menguatkan putusan 1946–1948.

Panel 1: 1946 – Putusan sah (ikon dokumen hukum)
Panel 2: 1948 – Conservatoir Beslagh (ikon palu hakim)
Panel 3: 1981 – Putusan cacat (ikon tanda seru merah)
Panel 4: 2024–2025 – Gugatan ditolak (ikon palu hijau)

“Demi Hukum dan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami menyerukan agar aparat penegak hukum segera bertindak untuk menjaga marwah peradilan dan melindungi hak-hak ahli waris sah,” tulis Ruri Jumar Saef dalam surat terbuka tersebut.

(YOKE)

Continue Reading

TRENDING