Connect with us

POLITIK

Pengamat: Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bukan Negosiasi Politik

Aktualitas.id -

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan

AKTUALITAS.ID – Besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinilai harus ditentukan melalui pertimbangan rasional dan ilmiah, bukan hasil kompromi politik antarpartai. Penilaian itu disampaikan pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, menanggapi usulan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang menginginkan ambang batas parlemen ditetapkan sebesar satu persen.

Menurut Yusak, penentuan angka parliamentary threshold tidak boleh lahir dari negosiasi antara partai politik yang memiliki kursi di parlemen maupun partai nonparlemen. Ia menilai kebijakan tersebut harus dibangun di atas dasar yang dapat diukur secara objektif dan sesuai prinsip hukum pemilu.

“Jadi, berapa pun angka ambang batas parlemen, tidak boleh muncul karena proses negosiasi politik, khususnya antara partai parlemen dengan partai nonparlemen,” kata Yusak kepada Aktualitas.id, Kamis (21/5/2026).

Yusak mengatakan besaran parliamentary threshold perlu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memuat sejumlah prasyarat dalam menentukan ambang batas parlemen. Putusan itu menjadi dasar agar kebijakan tidak berubah mengikuti kepentingan politik jangka pendek.

Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi menetapkan sedikitnya lima prinsip yang harus dipenuhi dalam menentukan parliamentary threshold. Pertama, aturan ambang batas dirancang untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan angka ambang batas harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional dan meminimalkan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Selain itu, perubahan parliamentary threshold juga diarahkan untuk penyederhanaan partai politik, diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna termasuk partai politik nonparlemen.

“Besaran PT harus didesain berdasarkan rasionalitas yang bisa diukur secara saintifik berdasarkan pertimbangan hukum MK,” ujar Yusak.

Perdebatan mengenai parliamentary threshold kembali mengemuka setelah GKSR mengusulkan angka satu persen sebagai batas minimal perolehan suara nasional bagi partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR. Usulan tersebut memicu diskusi mengenai keseimbangan antara representasi politik dan efektivitas sistem kepartaian di parlemen.

TRENDING