Connect with us

POLITIK

GKSR Minta DPR Libatkan Partai Non-Parlemen dalam Revisi UU Pemilu

Aktualitas.id -

Kantor Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).AKTUALITAS.ID

AKTUALITAS.ID – Ketua Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Said Iqbal meminta DPR dan pemerintah untuk melibatkan partai politik non-parlemen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Pelibatan seluruh partai dinilai penting untuk mencegah potensi cacat formil dalam proses pembentukan undang-undang,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya kepada Aktualitas.id, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, keterlibatan partai non-parlemen merupakan bagian dari amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“DPR dan pemerintah harus melibatkan partai non-parlemen agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Selain itu, GKSR menilai revisi UU Pemilu harus memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan memberikan ruang kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan

Sebelumnya, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak DPR dan pemerintah menghapus ketentuan parliamentary threshold dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang disiapkan menuju Pemilu 2029. Pasalnya, aturan ambang batas parlemen mempersempit keterwakilan politik dan mengurangi hak partai politik memperoleh kursi di parlemen.

Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, mengatakan perubahan regulasi pemilu perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk membuka akses partisipasi publik dalam proses pembahasan.

“Kami mengusulkan penghapusan parliamentary threshold agar sistem representasi politik lebih terbuka dan demokrasi berjalan lebih adil,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Aktualitas.id, Selasa 26/5/2026). (Kiki Budi Hartawan)

TRENDING