NASIONAL
Komisi I DPR: TNI Jangan Ambil Alih Tupoksi Polri
AKTUALITAS.ID – Langkah Kodam Jaya mengerahkan batalyon tempur untuk membantu memberantas begal di Jakarta langsung memicu polemik panas. Komisi I DPR menilai pelibatan tentara dalam penanganan kriminal jalanan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa pemberantasan begal seharusnya menjadi tanggung jawab utama kepolisian, bukan tentara.
“Itu tidak sesuai tupoksi,” kata Hasanuddin saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Meski begitu, Hasanuddin menduga pengerahan TNI kemungkinan dilakukan atas permintaan pemerintah daerah atau kepolisian untuk membantu pengamanan situasi di lapangan.
Polemik ini mencuat setelah Kodam Jaya mengerahkan batalyon tempur untuk mendukung aparat kepolisian menangani maraknya aksi begal di wilayah Jakarta. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa tugas utama penegakan hukum tetap berada di tangan Polri.
“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Rico, keterlibatan TNI dilakukan melalui patroli bersama, sosialisasi kepada masyarakat, serta langkah-langkah pencegahan yang bersifat humanis. Ia menegaskan bahwa semua pelaksanaan tetap dilakukan dengan koordinasi bersama kepolisian.
Rico juga menyebut keterlibatan TNI sejalan dengan program Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menugaskan sejumlah batalyon untuk membantu perlindungan masyarakat dari ancaman kriminalitas.
Meski demikian, ia menekankan bahwa TNI tetap memiliki batasan dan tidak mengambil alih proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri.
“Seluruh pelaksanaannya tetap mengedepankan profesionalisme, koordinasi dengan Polri, serta pendekatan humanis sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Keterlibatan TNI dalam operasi anti begal ini langsung menjadi sorotan publik karena menyentuh batas antara operasi militer dan penegakan hukum sipil. Di satu sisi, masyarakat menginginkan keamanan dari aksi kriminal jalanan yang meresahkan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar mengenai sejauh mana tentara boleh dilibatkan dalam penanganan kejahatan umum di wilayah sipil.
OMSP atau Operasi Militer Selain Perang sendiri merupakan tugas non-tempur TNI yang mencakup penanganan bencana, pengamanan masyarakat, pembangunan infrastruktur, hingga misi kemanusiaan lainnya. Namun pelibatan dalam operasi kriminal jalanan seperti begal kini menjadi perdebatan baru di ruang publik dan politik nasional. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK28/05/2026 22:30 WIBJaringan Curanmor dan Narkoba di Jaktim, Berhasil diungkap Jajaran Polda Metro Jaya
-
FOTO29/05/2026 16:15 WIBFOTO: Momen Dirut Bulog Ahmad Rizal Potong Sapi Kurban untuk Karyawan
-
POLITIK29/05/2026 16:09 WIBNurul Arifin: Politik Bukan Lagi Dominasi Laki-Laki Semata
-
RAGAM28/05/2026 23:30 WIBKeluarga dan Karyawan Dapat Pembagian Hewan Kurban dari Irfan Hakim
-
OLAHRAGA28/05/2026 23:00 WIBKualifikasi Piala Asia U20 2027, Timnas Indonesia Tergabung di Grup H
-
EKBIS29/05/2026 00:01 WIBBapanas: Harga Beras SPHP Tidak Naik Meski Fluktuasi Kurs Dolar
-
EKBIS29/05/2026 09:30 WIBDrama Bursa Pagi Ini: IHSG Terjun ke 6.112 lalu Melesat ke 6.191
-
NASIONAL29/05/2026 13:30 WIBBulog Salurkan Daging Kurban ke Karyawan

















