Connect with us

JABODETABEK

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasana perpanjangan SIM keliling, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu (7/6/2026) dengan dua lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi resmi dari akun @tmcpoldametro, layanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Dua Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Masyarakat dapat mendatangi dua titik layanan berikut:

Samping McD Duren Sawit, Jalan Radin Inten Kalimalang, Jakarta Timur

Samping Indomaret Kebon Jeruk, Jalan Panjang, Jakarta Barat

Kehadiran layanan ini menjadi solusi cepat bagi warga yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas.

Syarat Perpanjangan SIM

Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:

KTP asli dan fotokopi

SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi

Setelah tiba di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan sebagai bagian dari prosedur administrasi.

Hanya Layani SIM Aktif

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemohon tidak bisa menggunakan layanan ini dan harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi tambahan lainnya.

Dengan kembali diaktifkannya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM secara cepat, efisien, dan tertib sesuai aturan yang berlaku. (Irawan/Mun)

TRENDING