Berita
Polda Riau Bongkar TPPU Kasus Gading Gajah, Aliran Dana Capai Rp1,8 Miliar
AKTUALITAS.ID – Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus perdagangan gading gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan. Penyidik menemukan perputaran dana mencapai Rp1,872 miliar dari puluhan transaksi yang diduga berasal dari kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan TPPU dilakukan sebagai tindak lanjut kasus perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera yang sebelumnya diungkap Polres Pelalawan bersama Ditreskrimsus Polda Riau. Penyidik kini tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, melainkan juga menelusuri keuntungan ekonomi yang diperoleh jaringan tersebut.
Kasus tersebut menjadi perhatian khusus setelah penyidik membongkar jaringan perburuan yang menyebabkan kematian seekor gajah Sumatera jantan dewasa di wilayah Ukui, Pelalawan, pada Februari 2026. Dalam perkara pokok, polisi telah menetapkan 17 tersangka dan masih memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang.
“Tujuannya jelas, yaitu memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan ini tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi,” kata Ade.
Pria lulusan Akpol 2000 itu, menegaskan, hasil penyidikan mengarah pada dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka berinisial FA dan FS. Keduanya diduga menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.
Berdasarkan analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan 34 transaksi dengan total nilai Rp1,872 miliar yang diduga berkaitan dengan perdagangan gading gajah. Penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan FA dalam sedikitnya sembilan kali perburuan gajah Sumatera sejak 2014. Dari temuan tersebut memperlihatkan perdagangan satwa liar telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan motif ekonomi yang kuat.
“Karena itu pendekatan follow the money menjadi instrumen penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ade menambahkan, penerapan TPPU menjadi bagian dari strategi penegakan hukum lingkungan untuk meningkatkan efek jera terhadap pelaku.
“Melalui pendekatan Green Financial Crime, kami ingin memastikan setiap rupiah yang diperoleh dari kejahatan terhadap lingkungan dan satwa dilindungi dapat ditelusuri, disita, dan dirampas sesuai ketentuan hukum,” ujar Ade.
Dikesempatan yang sama, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil perdagangan satwa liar. Barang sitaan meliputi uang tunai Rp650 juta, satu unit excavator, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, dokumen perbankan, dan sejumlah dokumen kepemilikan aset lainnya.
“Seluruh aset yang kami sita diduga memiliki keterkaitan dengan hasil kejahatan perdagangan gading gajah. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus untuk memastikan para pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan terhadap satwa dilindungi,” kata Teddy.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda kategori VII.
(Bambang Irawan)
-
NASIONAL28/07/2026 10:00 WIBKomdigi Pasang Badan Usai Prabowo Dihujani Kritik soal ‘Londo Ireng’
-
POLITIK28/07/2026 13:00 WIBBawaslu Catat 409 Tim Mahasiswa Siap Bongkar Masalah Pemilu
-
EKBIS28/07/2026 11:30 WIBEmas Antam Jeblok Rp9.000 per Gram
-
POLITIK28/07/2026 11:00 WIBEmpat Keputusan PKS Bikin Peta Politik Memanas
-
EKBIS28/07/2026 09:30 WIBIHSG Merah di Awal Perdagangan
-
JABODETABEK28/07/2026 08:30 WIBPolda Metro Gulung 8 Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks
-
NASIONAL28/07/2026 06:00 WIBPengamat sebut Prabowo Tak Sedang Serang Wartawan atau LSM
-
NUSANTARA28/07/2026 07:30 WIBHeboh! Remaja 15 Tahun Diduga Dicabuli Guru Ngaji di Masjid

















