Berita
Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Akui Lalai Urus Administrasi ke Kemensetneg
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui pihaknya telah lalai dalam mengurus administrasi proyek revitalisasi kawasan Monas sisi selatan. Administrasi tersebut ditujukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). “Mungkin ada kelalaian di antara semuanya ini, dan itu (biasanya) tidak pernah dilakukan. Jadi biasa-biasanya berjalan saja, tapi demi tertib administrasi kami berkirim surat,” kata Saefullah […]

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui pihaknya telah lalai dalam mengurus administrasi proyek revitalisasi kawasan Monas sisi selatan. Administrasi tersebut ditujukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Mungkin ada kelalaian di antara semuanya ini, dan itu (biasanya) tidak pernah dilakukan. Jadi biasa-biasanya berjalan saja, tapi demi tertib administrasi kami berkirim surat,” kata Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Karena hal itu, dia mengharapkan surat yang telah diajukan dapat segera direspons. Sehingga rapat bersama Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka (Kemensetneg) dapat segera digelar untuk membahas revitalisasi Monas.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ada rapat di Komisi Pengarah,” ucapnya.
Sementara itu, dia menyebut bila berdasarkan Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, zonasinya tak hanya kawasan Monas.
Namun, terdapat zona penyangga Taman Medan Merdeka dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka. Kemudian, zona pelindung Taman Medan Merdeka dibatasi Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Lapangan Banteng, Sungai Ciliwung, Jalan Kebon Sirih dan Jalan Abdul Muis.
“Idealnya kalau mau ikutin Keppres itu seluruh aktivitas yang ada di situ harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah,” jelas Saefullah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Kadis Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyatakan, pihaknya telah mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Surat izin telah diserahkan pada Jumat, 24 Januari 2020.
“Sudah (mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas) bareng Pak Sekda,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1/2020).
Selain surat permohonan izin, pihaknya juga melampirkan dokumen pendukung yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.
-
FOTO07/05/2025 13:32 WIB
FOTO:Â Kepala BGN Akui Butuh Tambahan Anggaran Sebesar Rp50 Triliun untuk MBG
-
JABODETABEK07/05/2025 17:00 WIB
Ini Strategi Besar Pemprov DKI dalam Menanggulangi Kemacetan di Jakarta
-
NASIONAL07/05/2025 16:00 WIB
Kemenkop Gandeng Kejagung Awasi Program Kopdes Merah Putih
-
JABODETABEK07/05/2025 16:30 WIB
Pemprov DKI Sediakan Layanan Gratis Soal Aduan Kekerasan Seksual
-
NASIONAL07/05/2025 13:30 WIB
Wow! Nicke Widyawati Jalani Pemeriksaan Selama 15 Jam
-
NASIONAL07/05/2025 13:00 WIB
Kejagung Periksa Petinggi Pertamina dan Pihak Swasta dalam Kasus Tata Kelola Minyak
-
OLAHRAGA07/05/2025 19:00 WIB
Indonesia Siap Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
NUSANTARA07/05/2025 20:30 WIB
1.648 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap Kedua Pemkot Jambi