NASIONAL
Geger di UBK! Mahasiswa Minta Pengurus BEM Dicopot Massal
AKTUALITAS.ID – Gelombang polemik dugaan penerimaan uang menjelang aksi demonstrasi mahasiswa di Istana Negara terus mengguncang Universitas Bung Karno (UBK). Kali ini, tekanan datang dari internal kampus setelah surat pernyataan resmi civitas akademika dan mahasiswa UBK beredar luas di media sosial.
Surat pernyataan tersebut terlihat diunggah melalui akun media sosial BEM Fakultas Hukum UBK pada Selasa (23/6/2026) dan memuat sepuluh poin tuntutan terhadap Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdi Maludin, beserta sejumlah pengurus mahasiswa lain yang disebut dalam dokumen tersebut.
Gelombang tuntutan itu muncul setelah beredarnya video pengakuan Muhammad Abdi Maludin yang menyatakan dirinya menerima uang sebelum aksi demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026. Dalam video tersebut, ia mengklaim uang diberikan agar mahasiswa tidak melakukan aksi di kawasan Istana Negara.
Tak tanggung-tanggung, mahasiswa bersama unsur pimpinan kampus mulai dari rektorat, fakultas hingga perwakilan civitas akademika meminta seluruh pihak yang disebut dalam dokumen mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus.
Salah satu tuntutan paling keras adalah meminta seluruh pihak yang terlibat mengundurkan diri dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan, termasuk kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
“Bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM),” demikian bunyi salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut.
10 Tuntutan Keras Civitas Akademika UBK
Dokumen yang beredar tersebut memuat sejumlah tuntutan, di antaranya:
Membuat video pernyataan siap menerima konsekuensi akademik dan sosial.
Menyebut nama pihak-pihak yang diduga terlibat agar diproses melalui mekanisme universitas dan yayasan.
Mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus.
Membuat video pengakuan telah menerima uang yang diduga terkait upaya memengaruhi aksi.
Menganulir nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) 1–4 menjadi nilai E.
Menandatangani surat pengakuan kesalahan di atas meterai.
Mengevaluasi status penerima KIP-K yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.
Membentuk tim investigasi independen yang melibatkan mahasiswa.
Memberikan tenggat waktu 10 hari kerja hingga 6 Juli 2026.
Menetapkan tuntutan tersebut disaksikan oleh unsur pimpinan kampus dan perwakilan mahasiswa.
Dalam dokumen itu juga disebut sejumlah nama yang diminta diproses melalui mekanisme internal kampus, yakni Muhammad Abdi Maludin, Rafly Maulana Akbar, Mubarak Tuasamu, Pujiono, dan Muhammad Rafi Bastian.
Dalam video yang beredar, Muhammad Abdi Maludin mengaku menerima uang sebelum aksi mahasiswa berlangsung.
“Perkara uang itu saya diberi cash, agar tidak turun ke Istana Negara tetapi teman-teman tetap turun,” ujarnya dalam forum kampus.
Ia mengklaim sempat beberapa kali menolak tawaran tersebut. Menurut pengakuannya, uang baru dibagikan setelah aksi selesai dilaksanakan.
Abdi juga menyatakan dana tersebut berasal dari pihak kepolisian dengan tujuan agar mahasiswa tidak menggelar aksi di Istana Negara maupun DPR. Klaim tersebut hingga kini belum mendapat konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Selain itu, ia juga menyebut adanya keterlibatan seorang alumni Fakultas Hukum dalam proses penyerahan dana. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan sepihak dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Meski mengaku menerima uang, Abdi menyatakan aksi mahasiswa tetap berlangsung sebagaimana direncanakan. Seusai aksi di kawasan Medan Merdeka Selatan, ia bersama sejumlah perwakilan mahasiswa diketahui diterima dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait klaim yang disampaikan dalam video tersebut. Pihak Universitas Bung Karno juga belum menyampaikan keputusan final mengenai tuntutan yang diajukan civitas akademika terhadap para mahasiswa yang disebut dalam surat pernyataan tersebut. (Mun)
-
JABODETABEK24/06/2026 05:30 WIBCuaca 24 Juni: Jakarta Tak Bisa Lepas dari Hujan Ringan
-
OLAHRAGA24/06/2026 04:30 WIBBrazil vs Skotlandia: Penentu Tiket Lolos Grup C Piala Dunia
-
EKBIS24/06/2026 00:01 WIBDidukung Kemenpar, KRISTAInterFOOD 2026 Siap Perkuat Industri F&B Nasional
-
NUSANTARA23/06/2026 22:31 WIBHerman Deru Dorong Inovasi Daerah Hadapi Efisiensi Anggaran dan Keterbatasan Fiskal
-
OLAHRAGA24/06/2026 05:15 WIBKlasmen Grup H Piala Dunia 2026 Sangat Sengit dan Ketat
-
OLAHRAGA24/06/2026 07:15 WIB10 Kafe Seru Nobar Piala Dunia 2026 di Jakarta
-
POLITIK23/06/2026 21:46 WIBNarasi “1998 Redux” Digerakkan Oligarki Serakahnomic
-
EKBIS23/06/2026 23:00 WIBPT KMR Klaim Kasus Minyakita Bermasalah di Wonogiri Tuntas

















