JABODETABEK
Bangun Paulus Desak Polisi Buka Kembali Kasus Dugaan Pencurian dan Pertanyakan SP2 Lidik Polres Jakpus
AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe mendesak pihak kepolisian membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian dana dari rekening miliknya setelah Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik). Pasalnya, penghentian dilakukan sebelum seluruh pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara diperiksa.
“Penghentian penyelidikan laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya bukan merupakan tindak pidana. dilakukan terlalu dini. Pihak yang kami duga memiliki keterkaitan dengan perkara belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Iskandar kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, penyidik juga belum meminta keterangan dari pihak Bank BCA maupun pengelola minimarket yang menguasai rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi transaksi. Padahal, pemeriksaan terhadap para pihak tersebut dinilai penting untuk menguji rangkaian alat bukti sebelum penyelidikan dihentikan.
“Masih ada bukti transaksi dan rekaman CCTV yang perlu diuji melalui pemeriksaan saksi maupun pihak yang diduga terlibat. Seluruh alat bukti itu seharusnya diperiksa lebih dahulu sebelum diambil kesimpulan,” ujarnya.
Perkara ini bermula saat Bangun Paulus Tudungta menemukan transaksi mencurigakan pada rekening Bank BCA miliknya pada Selasa (17/2/2026). Berdasarkan mutasi rekening, terjadi sejumlah transfer dan penarikan tunai dalam rentang pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB dengan total kerugian Rp19.250.000.
Setelah mengetahui transaksi tersebut, pelapor menelusuri lokasi mesin ATM yang digunakan. Tim kuasa hukum kemudian mendatangi minimarket tempat mesin ATM berada. Dari hasil penelusuran, mereka mengaku memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang berinisial VL sedang melakukan transaksi pada waktu yang bertepatan dengan catatan transaksi dalam rekening korban.
Meski demikian, Polres Metro Jakarta Pusat menerbitkan SP2 Lidik Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal Senin (20/4/2026). Dalam surat tersebut, penyelidikan dihentikan dengan alasan peristiwa yang dilaporkan dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Iskandar mengatakan kliennya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta 14 instansi lainnya. Pengaduan tersebut berisi permintaan agar penyelidikan dibuka kembali, seluruh saksi dan pihak yang diduga terkait diperiksa, serta dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara.
“Kami hanya meminta proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pelapor memperoleh kepastian hukum,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Metro Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta. Pihak berinisial VL yang disebut dalam keterangan kuasa hukum juga belum memberikan pernyataan.(Pur)
-
POLITIK29/06/2026 17:00 WIBSafari Politik Jokowi dan PSI Berpotensi Timbulkan Kegaduhan
-
NASIONAL29/06/2026 06:00 WIBPDIP Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan
-
POLITIK29/06/2026 11:00 WIBPartai Buruh Oleng Dihantam Badai Pengunduran Diri 1,3 Juta Kader
-
NASIONAL29/06/2026 16:37 WIBKPK Lakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau
-
POLITIK29/06/2026 09:00 WIB64 Guru Besar Desak Hentikan Intimidasi Mahasiswa
-
JABODETABEK29/06/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin 29 Juni
-
EKBIS29/06/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik Lagi
-
JABODETABEK29/06/2026 05:30 WIBAwal Pekan Jakarta Tanpa Hujan

















