NASIONAL
Rieke Diah Pitaloka Kritik Inpres Koperasi Merah Putih, dan Penugasan PT Agrinas
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan. Pasalnya, percepatan pembangunan desa tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum, pembagian kewenangan, dan akuntabilitas publik.
Dalam kajiannya terhadap Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, Rieke menemukan sejumlah aspek yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola. Salah satunya berkaitan dengan besarnya penugasan kepada PT Agrinas dalam pelaksanaan program.
“Jangan sampai badan usaha negara berubah fungsi menjadi pusat kendali operasional yang mengambil alih ruang kelembagaan pemerintah maupun gerakan koperasi,” kata Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima AKtualitas.id, Selasa (30/6/2026).
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, kewenangan yang diberikan kepada PT Agrinas perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi. Ia juga mempertanyakan apakah penugasan tersebut tetap berada dalam koridor peraturan perundang undangan.
Selain menyoroti penugasan PT Agrinas, Rieke menilai desain kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpotensi menggeser posisi koperasi. Semula koperasi diposisikan sebagai subjek pembangunan, namun dalam pelaksanaannya berisiko menjadi objek dari rantai proyek pembangunan. Akibatnya, orientasi penguatan kelembagaan koperasi dikhawatirkan bergeser menuju pembangunan fisik dan distribusi sarana.
“Pembangunan desa adalah amanat konstitusi. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional. Namun sebesar apa pun cita cita membangun desa, seluruh kebijakan negara tetap wajib tunduk pada prinsip negara hukum, tata kelola yang baik, dan akuntabilitas publik,” ujarnya.
Anggota Komisi XIII itu juga menilai desain kebijakan tersebut berpotensi melemahkan peran kementerian teknis. Fungsi pembinaan koperasi, pembangunan kelembagaan, dan pengawasan dinilai dapat terfragmentasi sehingga memperlemah akuntabilitas serta mekanisme pengawasan antarlembaga.
Di sisi lain, dirinya mencermati belum adanya penguatan mekanisme pendampingan hukum dalam pelaksanaan program. Menurutnya, pengawasan sejak awal penting dilakukan untuk mencegah penyimpangan dalam proyek pemerintah.
“Pengawasan hukum sejak awal merupakan instrumen pencegahan korupsi, bukan sekadar penindakan setelah masalah terjadi,” tuturnya.
Dirinya juga mengingatkan Instruksi Presiden tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah norma yang telah diatur dalam undang undang. Setiap kebijakan, kata dia, harus tetap menghormati hierarki peraturan perundang undangan agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, konsentrasi kewenangan, anggaran, aset, pengadaan, dan informasi dalam satu pusat kendali selalu meningkatkan risiko lemahnya transparansi serta konflik kepentingan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang memadai.
Karena itu, Rieke meminta pemerintah memastikan pembangunan desa tetap dibangun di atas fondasi hukum yang kuat, pembagian kewenangan yang jelas, transparansi anggaran, serta pengawasan yang efektif. DPR, lanjut dia, memiliki tanggung jawab mengawasi setiap kebijakan nasional agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan melindungi keuangan negara.
“Membangun desa adalah kewajiban. Tetapi membangun tanpa tata kelola yang baik adalah membuka pintu bagi masalah yang jauh lebih besar,” kata Rieke. (Yan)
-
NASIONAL29/06/2026 22:00 WIBIndonesia dan Singapura Sepakati Kerja Sama Perlindungan Lingkungan Hidup
-
NASIONAL30/06/2026 07:00 WIBTB Hasanuddin: Latihan Militer Kopdes Telan Rp30 Juta/Orang
-
POLITIK29/06/2026 19:30 WIBSafari Politik di Basis Gerindra dan Riltual Injak Logo Mirip PDIP, Pengamat: Jokowi Bermain Api
-
JABODETABEK29/06/2026 21:46 WIBBangun Paulus Desak Polisi Buka Kembali Kasus Dugaan Pencurian dan Pertanyakan SP2 Lidik Polres Jakpus
-
NASIONAL29/06/2026 21:00 WIBHakim Tolak Eksepsi Sudewo , Perkara Korupsi Tetap Jalan
-
JABODETABEK30/06/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling Dibuka di 5 Wilayah Jakarta
-
NASIONAL29/06/2026 23:00 WIBGarnita NasDem Desak Negara Maksimalkan Perlindungan Korban Kasus YTR
-
NUSANTARA29/06/2026 21:30 WIBDPR Kritik Putusan PK HGU PT SKB Karena Berdampak bagi Kepastian Investasi

















