Connect with us

EKBIS

OJK: BI, Kemenkeu, dan Danantara Jadi Pemegang Saham Pertama BEI dalam Demutualisasi

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Danantara Indonesia akan menjadi pihak pertama yang memperoleh kesempatan memiliki saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi bursa.

BURSA SAHAMKebijakan tersebut menjadi tahap awal transformasi struktur kepemilikan BEI dari sistem mutual menjadi perusahaan berbasis saham sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan OJK saat ini tengah menyusun Peraturan OJK mengenai demutualisasi sebagai landasan pelaksanaan perubahan kelembagaan tersebut.

Menurut Hasan, Undang Undang P2SK telah mengatur keterlibatan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Danantara Indonesia dalam tahap awal kepemilikan saham BEI.

“Kalau dibaca di Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026, ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Danantara. Nah, ini tentu menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk memiliki saham di Bursa, lalu private deal di antara mereka,” ujar Hasan kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA  Belanja Meningkat, Kemenkeu: Pendapatan APBN Anjlok

Dirinya menjelaskan proses awal demutualisasi akan mengubah status BEI dari lembaga berbentuk mutual menjadi perseroan yang memiliki struktur kepemilikan saham. Setelah perubahan tersebut berlaku, perpindahan saham dapat dilakukan melalui mekanisme private deal di antara Anggota Bursa, termasuk melibatkan tiga institusi negara sebagaimana diatur dalam regulasi.

Hasan menambahkan sistem kepemilikan yang selama ini menggunakan prinsip one share one vote dengan porsi setara tidak lagi diterapkan. Perubahan itu memberi fleksibilitas kepada setiap Anggota Bursa untuk memiliki jumlah saham yang berbeda sesuai mekanisme transaksi.

“Yang satu ingin jual, yang satu ingin beli di antara Anggota Bursa kami persilakan, karena tidak lagi one share one vote atau equal share portion. Ke depan boleh saja ada satu Anggota Bursa memiliki saham lebih sedikit, sementara anggota lainnya lebih banyak,” katanya.

BACA JUGA  Jokowi Harus Pilih Menteri yang Berani Ambil Risiko Untuk Tingkatkan Ekonomi

Selain membuka peluang perpindahan saham antaranggota bursa, OJK juga menyiapkan ruang bagi masuknya investor atau mitra strategis setelah proses demutualisasi berjalan. Meski demikian, Hasan menegaskan tahapan tersebut belum mengarah pada penawaran saham kepada publik atau Initial Public Offering.

“Tiga komponen ini yang mungkin pada tahap awal kami lakukan. Sekali lagi dalam konteks belum IPO, tetapi sudah demutualisasi,” ucapnya.

Menurutnya, peluang BEI melantai di bursa tetap terbuka apabila transformasi kelembagaan mampu meningkatkan tata kelola dan menghasilkan kinerja yang baik. Praktik serupa telah diterapkan sejumlah bursa efek di berbagai negara.

“Tentu kami akan membuka kemungkinan ke depan untuk mengizinkan Bursa melakukan penawaran umum saham kepada publik. Ada kompleksitas karena Bursa mungkin akan listing di bursanya sendiri,” tutur Hasan.

BACA JUGA  FOTO: Suasana Haru Iringi Sertijab Menkeu Sri Mulyani

Perubahan tersebut menjadi salah satu reformasi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Selama ini BEI dimiliki bersama oleh seluruh Anggota Bursa melalui sistem mutual. Dengan skema baru, komposisi pemegang saham menjadi lebih fleksibel, namun tetap berada dalam pengawasan OJK.

Hasan menegaskan regulasi yang sedang disusun tetap membatasi kepemilikan saham agar tidak ada satu pihak yang menguasai mayoritas saham BEI. Menurutnya, sebagai penyelenggara infrastruktur pasar modal nasional, BEI tetap harus mengedepankan fungsi pelayanan publik di samping menjalankan kegiatan usaha.

“Karena Bursa merupakan penyelenggara infrastruktur pasar, kegiatannya tidak hanya bermotif bisnis semata, tetapi juga harus tetap menjalankan fungsi pelayanan publik. Oleh karena itu kepemilikan mayoritas akan tetap dibatasi,” pungkasnya.

TRENDING