Connect with us

JABODETABEK

Perpanjangan SIM A & C Hari Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: ai

AKTUALITAS.ID – Warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis diimbau tidak menunda perpanjangan. Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik berbeda pada Kamis (2/7/2026), sehingga masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku.

Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemegang SIM yang terlambat memperpanjang wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026:

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Pecat 31 Anggota karena Pelanggaran Berat

Jakarta Timur: Area Parkir Lobby Depan Mall Grand Cakung.

Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi, Kalibata.

Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar:

SIM A: Rp80.000.

SIM C: Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.

Bukti pemeriksaan kesehatan.

Bukti tes psikologi.

BACA JUGA  Jangan Sampai Kelewatan! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 18 Juni 2025

Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Polda Metro Jaya juga mengimbau pemegang SIM untuk tidak menunggu hingga masa berlaku habis. Dengan memperpanjang SIM sebelum kedaluwarsa, masyarakat dapat menghindari keharusan mengajukan penerbitan SIM baru yang memerlukan proses lebih panjang. (Kusuma/Mun)

TRENDING