NASIONAL
Prabowo Diminta Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
AKTUALITAS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk melimpahkan penanganan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelimpahan perkara ke KPK diperlukan agar proses penegakan hukum berlangsung independen dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Pimpinan IPW itu menilai perkara tersebut tidak ideal apabila ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat Febrie bertugas, yakni Kejaksaan Agung.
“Semestinya Presiden Prabowo juga membuat arahan agar kasus ini diserahkan ke KPK. Sehingga dengan begitu, keinginan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari cita-cita pemerintahan semakin sempurna lantaran kasus Febrie tidak ditangani institusinya sendiri, Kejaksaan Agung,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Sugeng berpandangan, pelibatan KPK akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum sekaligus menghilangkan anggapan adanya keberpihakan dalam penyelesaian perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Hal itu agar independensi lembaga antirasuah dinilai lebih terjamin dalam menangani kasus berisiko tinggi seperti ini.
Di sisi lain, Ketua IPW memberikan apresiasi kepada Polri yang dinilai berhasil mengungkap perkara dengan tingkat kompleksitas tinggi. Dengan adanya penetapan tersangka terhadap seorang mantan Jampidsus merupakan peristiwa langka dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Sugeng menyebut pencapaian ini patut dicatat sebagai kemajuan signifikan bagi Korps Bhayangkara.
“Jadi ini adalah kasus high profile yang sepertinya mustahil bisa dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan serangkaian penggeledahan.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
-
POLITIK13/07/2026 17:17 WIBPengamat Mendukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat
-
NASIONAL12/07/2026 23:00 WIBRieke Minta Prabowo Bentuk Tim Evaluasi Nasional Asset Recovery untuk Kasus ASABRI
-
NASIONAL13/07/2026 09:00 WIBPresiden Prabowo Suruh Warga yang Anggap Indonesia Suram untuk Pindah Negara
-
POLITIK13/07/2026 10:00 WIBGolkar: DIM RUU Pemilu Belum Ada
-
NUSANTARA13/07/2026 07:30 WIBKisah Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 4 Bulan
-
POLITIK13/07/2026 16:23 WIBSatu Tahun Putusan MK, 30 Wamen Masih Betah di Kursi Komisaris BUMN
-
POLITIK13/07/2026 06:00 WIBMPR Belum Tutup Pintu Perubahan Konstitusi

















