JABODETABEK
Buruan! SIM Keliling Jakarta Hanya Sampai Pukul 14.00 WIB
AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir diminta tidak menunda perpanjangan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik ibu kota pada Jumat (17/7/2026) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini menjadi kesempatan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih aktif untuk memperpanjang masa berlaku tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun, masyarakat diingatkan agar tidak datang setelah SIM kedaluwarsa.
Pasalnya, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemiliknya wajib mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian.
Berdasarkan informasi resmi Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lima lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat diwajibkan melengkapi seluruh dokumen persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Polda Metro Jaya menegaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, SIM B tidak dapat diproses melalui mobil SIM Keliling dan harus diperpanjang di kantor Satpas karena memiliki klasifikasi kendaraan dan ketentuan administrasi yang berbeda.
Untuk biaya administrasi, pemerintah menetapkan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Masyarakat diimbau tidak menunggu hingga hari terakhir masa berlaku SIM. Selain menghindari antrean panjang, memperpanjang SIM sebelum kedaluwarsa juga menghindarkan pemilik kendaraan dari kewajiban mengurus penerbitan SIM baru yang prosesnya lebih panjang dan harus melalui tahapan dari awal. (Kusuma/Mun)
-
RIAU16/07/2026 12:30 WIBBupati Kasmarni Dukung RSUD Mandau Naik Kelas
-
EKBIS16/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
POLITIK16/07/2026 10:00 WIBGus Ipul Tegaskan Istana Tak Ikut Campur Muktamar NU
-
POLITIK16/07/2026 14:00 WIBAria Bima: Kuota 30 Persen Perempuan Jadi PR Besar Parpol
-
POLITIK16/07/2026 09:00 WIBKIPP Desak MK Evaluasi Putusan Pemisahan Pemilu
-
NASIONAL16/07/2026 07:30 WIBKebakaran Hutan Mojokerto Kian Mengkhawatirkan
-
NASIONAL16/07/2026 11:00 WIBMasa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun
-
POLITIK16/07/2026 13:38 WIBKritik Standar Ganda DKPP, JPPR Desak Tio Aliansyah Dinonaktifkan Sementara

















