NASIONAL
Usai Viral 121 Hakim, KY Minta Maaf ke Ketua MA
AKTUALITAS.ID – Komisi Yudisial (KY) akhirnya meluruskan polemik yang berkembang setelah publik menyoroti data 121 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi etik pada semester I 2026. Ketua KY Abdul Chair Ramadhan bahkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dan seluruh hakim di Indonesia karena narasi yang berkembang dinilai memunculkan kesalahpahaman.
Abdul menegaskan, data yang dipublikasikan dalam konferensi pers sebelumnya bukan menunjukkan lonjakan pelanggaran etik setelah pemerintah menaikkan gaji hakim, melainkan merupakan hasil penanganan perkara atas dugaan pelanggaran yang terjadi jauh sebelum kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan diberlakukan.
“Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut. Semoga hal itu tidak terjadi lagi,” kata Abdul saat membuka seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tipikor di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/8).
Menurut Abdul, konferensi pers KY pada 30 Juli 2026 memunculkan penafsiran yang keliru di ruang publik sehingga seolah-olah angka 121 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi etik merupakan konsekuensi setelah kenaikan gaji hakim.
Ia menegaskan anggapan tersebut tidak benar dan perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan.
“Perlu diluruskan bahwa besaran angka pelanggaran KEPPH bukanlah dimaksudkan sebagai kenaikan pelanggaran etik hakim pada semester I Januari sampai Juni 2026,” ujarnya.
Abdul menjelaskan, angka tersebut justru mencerminkan meningkatnya kinerja pengawasan Komisi Yudisial, bukan meningkatnya jumlah pelanggaran setelah adanya kebijakan kesejahteraan hakim.
Seluruh rekomendasi sanksi yang diputuskan selama Januari hingga Juni 2026 berasal dari laporan masyarakat dan dugaan pelanggaran yang sebagian besar telah terjadi sebelum pemerintah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.
Ia juga mengungkapkan telah menghubungi langsung Ketua Mahkamah Agung Sunarto untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus menjelaskan duduk persoalan yang memicu kesalahpahaman tersebut.
“Saya kemarin sudah berbicara langsung kepada Yang Mulia Profesor Sunarto atas terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan narasi yang disampaikan saat konferensi pers itu terjadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah juga telah menegaskan bahwa mayoritas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang berujung pada rekomendasi sanksi terhadap 121 hakim terjadi sebelum kebijakan kenaikan gaji diberlakukan.
Data KY menunjukkan, sepanjang semester I 2026 lembaga tersebut menerima 1.402 laporan masyarakat, terdiri dari 740 laporan dugaan pelanggaran etik hakim dan 662 laporan konfirmasi eksternal. Dari jumlah itu, 676 laporan dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses.
Selama Januari hingga Juni 2026, KY menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan. Hasilnya, 73 perkara dinyatakan terbukti sehingga menghasilkan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim.
Pelurusan yang disampaikan KY diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berkembang sekaligus menjaga sinergi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam memperkuat integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan Indonesia. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK02/08/2026 20:00 WIBPelaku Begal yang Lolos dari Amuk Massa Akhirnya Dibekuk
-
NUSANTARA02/08/2026 22:00 WIBMahasiswi Undana Depresi Usai Sidang Batal 12 Kali
-
RAGAM02/08/2026 23:00 WIBCatat! Long Weekend Agustus 2026 Resmi Menanti
-
POLITIK03/08/2026 06:00 WIBJokowi: Target PSI Jauh Lebih Besar dari Kursi DPR
-
JABODETABEK03/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin 3 Agustus 2026 Resmi Dibuka
-
RAGAM03/08/2026 08:30 WIBBMKG Peringatkan Ancaman DBD Meningkat saat Curah Hujan Tinggi
-
JABODETABEK03/08/2026 05:30 WIBBMKG: Sore hingga Malam Jakarta Diguyur Hujan Ringan
-
JABODETABEK03/08/2026 08:15 WIBBlackout Massal Hantam Jaksel, Jakbar hingga Tangerang

















