Connect with us

NASIONAL

IKADIN: RUU Perampasan Aset Jangan Langgar Hak Konstitusional Warga

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail, mengingatkan Komisi III DPR RI agar tidak menyusun aturan yang berpotensi mengorbankan asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara demi mengejar pemberantasan kejahatan.

Peringatan tersebut disampaikan Maqdir saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, RUU Perampasan Aset memang diperlukan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana. Namun, regulasi tersebut tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau menggeser prinsip dasar negara hukum.

“Jangan sampai dikatakan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada pada orang yang asetnya hendak dirampas. Kita tidak ingin RUU Perampasan Aset ini menghukum hak untuk diam. Hukum tetap harus berpijak pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” tegas Maqdir.

BACA JUGA  DPR: Afiliasi Ormas Polisi Harus Dihapus

Ia menilai aturan yang terlalu represif justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama jika hak masyarakat dan pihak ketiga yang beritikad baik tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.

Lima Catatan Penting untuk DPR

Dalam paparannya, Maqdir menyampaikan lima poin strategis yang menurutnya wajib diatur secara jelas dalam RUU Perampasan Aset agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Pertama, harus ada kepastian mengenai jenis aset yang dapat dirampas beserta dasar hukum pembuktiannya.

Kedua, aturan harus memperjelas mekanisme beban pembuktian, pengawasan oleh lembaga peradilan, pembekuan aset, hingga kerja sama internasional agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Ketiga, RUU harus memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik, terutama jika terjadi kesalahan penyitaan atau terdakwa akhirnya dinyatakan tidak bersalah.

BACA JUGA  Pembentukan RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas Komisi III DPR

Keempat, perlu diatur secara rinci mekanisme pengelolaan aset setelah dirampas, termasuk pelaporan, pemeliharaan nilai ekonominya, hingga skema pemberian ganti rugi apabila terjadi kekeliruan.

Kelima, klasifikasi aset yang dapat dirampas harus dibuat jelas, mulai dari hasil langsung tindak pidana, keuntungan turunannya seperti bunga atau dividen, aset yang telah berubah bentuk, hingga aset pengganti.

Jangan Berdasarkan Dugaan Semata

Maqdir juga menegaskan bahwa perampasan aset sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) hanya dapat dilakukan apabila didukung bukti permulaan yang kuat, bukan sekadar dugaan.

“Syarat perampasan itu harus betul-betul berbasis bukti permulaan, bukan praduga bersalah. Kejelasan definisi ini penting untuk mencegah pemindahan aset ilegal, menjaga nilai ekonomi aset, sekaligus melindungi harta yang sah,” ujarnya.

BACA JUGA  Komisi III DPR Meminta Penanganan Serius Kasus Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya

Menurut Maqdir, pemberantasan kejahatan dan korupsi memang harus diperkuat. Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip dasar negara hukum yang menjamin keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak setiap warga negara.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih terus bergulir di DPR dan menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas karena dinilai akan berpengaruh besar terhadap upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan hak atas kepemilikan harta benda di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING