Connect with us

POLITIK

Amnesty Desak Polisi Bebaskan Pengkritik Prabowo

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kritik terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran di media sosial kini berbuntut perkara pidana. Dua warganet asal Cimahi, Jawa Barat, AYP dan AF, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Kasus tersebut langsung memantik sorotan Amnesty International Indonesia. Lembaga HAM itu mendesak kepolisian membebaskan kedua warga tersebut jika penindakan memang semata-mata berkaitan dengan ekspresi mereka di media sosial.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penangkapan terhadap dua warganet tersebut berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil.

“Kepolisian harus segera membebaskan tanpa syarat semua warga negara yang mengalami kriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial. Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat,” kata Usman melalui keterangannya, Jumat (7/8/2026).

BACA JUGA  Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Amnesty Minta Bebaskan Seluruh Korban Kriminalisasi

Menurut Amnesty, kritik kepada pejabat publik, termasuk presiden, semestinya tidak otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana selama tidak disertai kekerasan.

Usman bahkan menyebut penangkapan dua warganet di Jawa Barat sebagai bentuk pola represif yang kembali muncul.

“Negara kembali blunder. Pola represif negara kembali terjadi dengan menangkap dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan,” ujar Usman.

Ia mempertanyakan mengapa kritik tersebut tidak dijawab melalui klarifikasi atau pelurusan pernyataan Presiden, apabila pemerintah menilai terjadi kesalahpahaman mengenai isu nuklir Iran.

Amnesty juga menyoroti alasan yang digunakan dalam penanganan perkara, termasuk narasi bahwa komentar di media sosial dinilai dapat “mengancam keutuhan bangsa” dan “menciptakan kegaduhan.”

Menurut Usman, alasan tersebut perlu diuji dengan merujuk pada perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penerapan UU ITE.

Ia menilai kegaduhan di ruang digital tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pemidanaan, sementara lembaga negara dan Presiden juga memiliki kedudukan khusus dalam perkara pencemaran nama baik.

BACA JUGA  FOTO: Sosialisasi Pencegahan Sunat Perempuan

Polda Jawa Barat sebelumnya menangkap AYP dan AF terkait unggahan di media sosial yang membahas pernyataan Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran.

AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui platform Threads.

Sementara AF diduga memberikan komentar yang dinilai mengandung unsur provokatif pada unggahan tersebut.

Polda Jabar menyatakan penindakan tidak hanya menyasar pembuat konten, tetapi juga komentar yang dianggap mengandung unsur hasutan.

Perkara tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial FSS pada 4 Agustus 2026. Sehari kemudian, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melakukan penyidikan.

Menurut keterangan kepolisian, pelapor merasa dirugikan dan menilai unggahan tersebut berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara serta menimbulkan kegaduhan.

BACA JUGA  Amnesty Sebut Polisi Tembak 6 Laskar FPI Bisa Jadi Unlawful Killing

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Keduanya juga dikenakan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 243, 246, 247, dan 248 ayat (1).

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai empat tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

Kasus ini kini membuka pertarungan yang lebih besar: sejauh mana kritik terhadap Presiden di ruang digital dapat dipidana, dan di mana batas antara kebebasan berpendapat dengan konten yang dianggap sebagai penghasutan?

Amnesty meminta aparat tidak menjadikan kritik sebagai pintu masuk kriminalisasi. Sementara kepolisian tetap memproses perkara berdasarkan dugaan pelanggaran hukum yang mereka temukan. (Bowo/Mun)

TRENDING