Connect with us

NASIONAL

Waka DPR Cucun: Bank Mandiri Harus Jelaskan Pemblokiran Dana AMPB

Aktualitas.id -

alt="wakil ketua dpr saat pidato"
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Cucun Ahmad Syamsurijal, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Dugaan tindakan sepihak perbankan memblokir rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, memicu respons keras dari Senayan. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa DPR akan segera memanggil dan meminta penjelasan resmi dari pihak bank guna membongkar dasar serta motif di balik pembekuan saldo tersebut.

Langkah tegas ini diambil menyusul pembekuan rekening berisi dana sekitar Rp80,9 juta yang sejatinya dialokasikan untuk operasional warga Pati saat menyuarakan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8). Dana tersebut merupakan akumulasi uang pribadi dan donasi publik. Cucun menepis berspekulasi namun menggarisbawahi pentingnya keterbukaan dari otoritas perbankan.

“Kami nanti konfirmasi ke perbankan kenapa sampai melakukan pemblokiran. Bisa jadi, misalkan, ada indikasi-indikasi lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa, kita akan tanya,” tegas Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

BACA JUGA  DPR Pastikan Tidak Ada Agenda Revisi UU KPK

Di sisi lain, manuver perbankan ini memantik gelombang protes keras dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari CELIOS, YLBHI, CALS, hingga Amnesty International Indonesia. Mereka menilai pemblokiran dadakan tersebut sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat serta pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Koalisi masyarakat sipil menyoroti bahwa pembekuan aset perbankan seharusnya tunduk pada ketentuan Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri serta penguraian rinci terkait keterikatan dana dengan tindak pidana. Meski dalam kondisi mendesak tindakan awal diperbolehkan, penyidik tetap diwajibkan mengantongi persetujuan pengadilan maksimal 2×24 jam.

“Pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka,” ungkap perwakilan koalisi dalam siaran pers resminya, Minggu (23/8/2026).

BACA JUGA  Timwas DPR Tegaskan Kemenag Harus Kerja Keras Selesaikan Masalah Penginapan Jemaah Haji 2025

DPR memastikan bakal menelusuri apakah pemblokiran ini murni alasan teknis perbankan atau bentuk penekanan yang merugikan hak-hak sipil masyarakat. (Bowo/Mun)

TRENDING