EKBIS
Suap Rp387 Miliar, Eks Gubernur China Dihukum Mati
AKTUALITAS.ID – Ketegasan hukum di China kembali memakan korban dari kalangan elit korup. Kali ini, nasib tragis menimpa mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun. Tak tanggung-tanggung, ia dijatuhi vonis hukuman mati sekaligus dimiskinkan oleh negara akibat rakus menelan uang suap hingga ratusan miliar rupiah.
Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang di Provinsi Henan pada Selasa (8/9/2026) menyatakan Jin terbukti sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 148 juta Yuan, atau setara dengan angka fantastis Rp387,2 miliar.
Hakim tidak memberikan ampun. Selain vonis maut, palu pengadilan juga merampas seluruh harta benda pribadi Jin hingga tak tersisa. Semua aset hasil korupsi beserta bunganya disita dan dimasukkan ke kas negara. Tak hanya itu, hak politik Jin dicabut seumur hidup, menutup rapat seluruh pintu karirnya.
Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman mati dengan masa penangguhan eksekusi selama dua tahun. Hakim menilai tindakan Jin telah memberikan kerugian serius bagi negara dan rakyat, menjadikannya sangat layak dikirim ke tiang eksekusi.
Namun, ada sedikit “keringanan”. Mengingat Jin koperatif, mengakui semua dosanya setelah ditangkap, membongkar kasus suap yang belum terendus, dan mengembalikan sebagian uang hasil kejahatannya, negara memberinya masa percobaan.
Sesuai hukum yang berlaku di China, jika dalam dua tahun penangguhan ini Jin berkelakuan baik di balik jeruji besi, hukuman matinya akan otomatis diubah menjadi penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat. Jin, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Partai Komunis China (CPC) Provinsi Shanxi, terbukti menyalahgunakan jabatannya demi memperlancar urusan bisnis dan memuluskan kontrak proyek para pengusaha nakal demi imbalan uang pelicin.
Jauh sebelum vonis ini dijatuhkan, karir Jin sudah tamat. Pada Oktober tahun lalu, ia secara tidak hormat ditendang keluar dari Partai Komunis China dan dicopot dari seluruh jabatan publiknya akibat pelanggaran disiplin dan hukum tingkat berat. Kini, sang mantan gubernur tak hanya kehilangan kekuasaan, tetapi juga kebebasan, kekayaan, dan nyaris kehilangan nyawanya sendiri. (Mun)
-
DUNIA26/10/2026 12:00 WIBIran Klaim Sukses Besar Hadapi Drone AS
-
EKBIS26/10/2026 14:00 WIBDefiyan Cori Skakmat Definisi Korupsi Luhut
-
NASIONAL27/10/2026 07:00 WIBYusril Sebut Definisi Korupsi Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Saat Ini
-
NASIONAL26/10/2026 13:00 WIBDave Laksono: Revisi UU Peradilan Militer Harus Dipercepat
-
POLITIK27/10/2026 06:00 WIBTiga Partai Non-Parlemen Cabut Uji Materi Ambang Batas DPR
-
NUSANTARA26/10/2026 12:31 WIBDNIKS Dorong Akses Layanan dan Kesempatan Setara bagi Anak dengan Cerebral Palsy
-
JABODETABEK27/10/2026 07:30 WIBSuporter Bola 16 Tahun Tewas Dibacok di Sukaraja Bogor
-
JABODETABEK27/10/2026 06:30 WIBCatat! 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

















