POLITIK
Wamendagri: Parliamentary Threshold Jadi Medan Pertarungan Baru DPR
AKTUALITAS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai bergerak. Pemerintah dan DPR bersiap memasuki rangkaian diskusi panjang yang diperkirakan akan menentukan arah sistem demokrasi Indonesia ke depan, dengan isu parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi salah satu pembahasan paling krusial.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan pemerintah telah melakukan komunikasi awal dengan pimpinan Komisi II DPR untuk mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu yang akan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang.
Menurut Bima, pemerintah telah menyusun sejumlah materi dan pandangan terkait berbagai isu strategis yang akan dibawa ke meja pembahasan bersama DPR.
“Ya kami sudah mengikuti, sudah berkomunikasi juga dengan Pimpinan Komisi II dan siap untuk mulai melakukan pembahasan-pembahasan,” kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip, Selasa (6/10/2026).
Salah satu topik yang dipastikan mendapat perhatian besar adalah parliamentary threshold, aturan yang menentukan batas minimal perolehan suara partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR.
Isu ini selama beberapa tahun terakhir menjadi perdebatan tajam karena dinilai berpengaruh langsung terhadap peluang partai-partai kecil untuk bertahan di parlemen sekaligus menentukan konfigurasi kekuatan politik nasional.
“Ya pastikan sejauh ini yang selama ini menjadi atensi publik yaitu parliamentary threshold seperti apa,” ujar Bima.
Selain ambang batas parlemen, pemerintah juga menyiapkan pembahasan mengenai teknis penyelenggaraan pemilu, pengaturan penyelenggara pemilu, hingga penataan daerah pemilihan yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi politik dan kependudukan.
Meski demikian, Bima belum bersedia mengungkap sikap pemerintah terkait apakah parliamentary threshold akan dipertahankan, diturunkan, atau justru dinaikkan.
“Ya nanti, kan belum dimulai pembahasan resminya, kita tunggu saja,” katanya.
Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Komisi II DPR telah menyusun sedikitnya 25 agenda pembahasan yang dijadwalkan berlangsung hingga 23 Desember 2026.
Ketua Panja RUU Pemilu, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebut pembahasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari KPU, Bawaslu, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, akademisi, masyarakat sipil, partai politik, hingga organisasi keagamaan.
Panja juga telah menyepakati 10 isu strategis yang menjadi fokus pembahasan. Mulai dari desain sistem pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, persyaratan peserta pemilu legislatif, transformasi digital pemilu, perlindungan hak pilih warga negara, hingga penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Pembahasan akan dimulai dengan agenda bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) pada 8 Oktober 2026 sebelum kemudian berlanjut ke tahap yang lebih luas bersama pemerintah dan berbagai lembaga terkait.
Menjelang akhir tahun, DPR menargetkan proses penyusunan naskah akademik dan draf akhir RUU Pemilu dapat dirampungkan. Hasil pembahasan tersebut diperkirakan akan menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu nasional berikutnya sekaligus menentukan wajah kompetisi politik Indonesia di masa depan. (Andrey/Mun)
-
OTOTEK05/10/2026 23:00 WIBRahasia Baterai HP Awet Seharian Terbongkar
-
NUSANTARA05/10/2026 22:00 WIBSadis! Mahasiswa Tewas Dipanah dan Ditebas Geng Motor di Makassar
-
OASE06/10/2026 05:00 WIBSurat Pendek Ini Ternyata Setara Sepertiga Al-Qur’an
-
JABODETABEK06/10/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Jakarta Basah pada Selasa
-
DUNIA05/10/2026 21:00 WIBMarinir AS Diduga Bunuh dan Curi Dompet Wanita
-
NASIONAL06/10/2026 06:00 WIBPeserta Marathon Gendong Anak, Olivia Tommy Dorong Stroller
-
POLITIK06/10/2026 07:00 WIBSuhadi: MK Tak Punya Wewenang Pecat Gibran
-
NUSANTARA05/10/2026 20:00 WIBTiga Turis Asing dan Guide Lokal Hilang Saat Menyelam di Perairan Sikka
















