Connect with us

POLITIK

Almas: Ijazah Gibran Bisa Jadi Bom Waktu

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan Denny Indrayana Cs mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi memunculkan polemik politik baru di masa mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Almas Tsaqibbirru Re A, sosok yang sebelumnya dikenal sebagai penggugat Perkara Nomor 90 di MK pada 2023 yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.

Almas menilai putusan MK yang telah dibacakan dalam perkara sengketa tersebut kini menjadi fakta hukum yang sulit diabaikan dan berpotensi memicu perdebatan panjang di ruang publik.

“Apapun, itu kan sudah menjadi fakta hukum. Jadi ini nanti jadi polemik baru lagi,” kata Almas, Rabu (7/10/2026).

BACA JUGA  Kemendagri Siap Kajian Dampak Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

Menurut Almas, temuan yang terungkap dalam persidangan seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak. Ia menyoroti pernyataan MK yang menyebut tidak ditemukan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah mengenai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan menengah yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Almas mengatakan pihak terkait seharusnya menghadirkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menjawab polemik tersebut secara tuntas.

“Tapi ternyata itu pun tidak bisa ditemukan oleh Mahkamah,” ujarnya.

Karena itu, Almas mendorong Gibran maupun pihak yang berkepentingan untuk segera memberikan klarifikasi kepada publik guna menghindari berkembangnya spekulasi politik yang lebih luas.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai, isu itu dapat kembali muncul dan mempengaruhi dinamika politik menjelang kontestasi nasional berikutnya.

BACA JUGA  DPR: Polri Harus Mengikuti Putusan MK tentang Jabatan Sipil

“Kalau beliau enggak mengklarifikasi, ini jadi masalah lagi di Pilpres 2029,” kata Almas.

Ia bahkan memandang persoalan tersebut berpotensi menjadi bagian dari dinamika politik besar yang akan mempengaruhi arah perdebatan menjelang pemilu mendatang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan menengah Gibran. Namun demikian, Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi status Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melampaui batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu. Selain itu, Gibran juga telah resmi menjabat sebagai Wakil Presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.

BACA JUGA  Putusan MK Digugat, Demokrat Siap Mengkaji Pemisahan Pemilu

Putusan tersebut membuat status konstitusional Gibran tetap tidak berubah. Namun di sisi lain, pernyataan Almas menunjukkan bahwa perdebatan mengenai syarat pendidikan dan dokumen pendukung pencalonan Gibran diperkirakan belum akan sepenuhnya mereda dari panggung politik nasional.

Polemik yang sempat mencuat selama proses persidangan kini berpotensi bergeser dari ranah hukum ke arena politik, dengan isu transparansi dan klarifikasi dokumen pendidikan diperkirakan tetap menjadi bahan perdebatan hingga menjelang agenda politik nasional berikutnya. (Andrey/Mun)

TRENDING