Connect with us

POLITIK

KPU Bantah Pasal Gibran Diselundupkan

Aktualitas.id -

Anggota KPU RI Idham Holik

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sengaja diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, rancangan norma yang kini menjadi sorotan tersebut sudah tercantum dalam dokumen pembahasan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023.

Menurut Idham, ketentuan itu telah muncul dalam Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Ia juga menyebut penyusunan rumusan norma tersebut mempertimbangkan hasil konsultasi dengan pejabat berwenang di kementerian terkait.

“Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023,” kata Idham, Jumat (9/10/2026).

BACA JUGA  KPU Benarkan Draft PKPU yang Bocor di Publik soal Putusan MK

Ia menegaskan, secara dokumenter rancangan norma itu sudah ada sebelum RDP dengan Komisi II DPR. Namun, Idham tidak merinci siapa saja yang menghadiri rapat konsinyering tersebut.

Idham menjelaskan, rancangan norma tersebut awalnya tercantum sebagai Pasal 19 ayat (2). Setelah melalui rapat harmonisasi, ketentuan itu berubah menjadi Pasal 18 ayat (3).

Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan inilah yang kemudian dipersoalkan oleh kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan. Mereka menilai pasal tersebut menguntungkan Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.

BACA JUGA  KPU Akan Bahas Putusan KIP soal Ijazah Jokowi dalam Rapat

KPU membantah bahwa norma itu sengaja diselundupkan. Namun, penjelasan mengenai keberadaan draf sebelum RDP belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kapan rumusan tersebut disepakati, bagaimana proses perubahannya, dan siapa saja yang terlibat dalam setiap tahapan.

Untuk menjawabnya, dokumen draf awal, catatan rapat, hasil harmonisasi, serta riwayat perubahan rumusan menjadi bahan penting untuk ditelusuri. (Bowo/Mun)

TRENDING