NASIONAL
DPR Ingatkan: Korupsi Tak Akan Hilang Meski Ada RUU Perampasan Aset
AKTUALITAS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi sorotan di DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan keberhasilan regulasi tersebut dalam menekan praktik korupsi tidak hanya bergantung pada kualitas aturan, tetapi terutama pada integritas aparat penegak hukum yang menjalankannya.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Rudianto mengingatkan agar pembentukan RUU Perampasan Aset tidak berhenti sebagai produk hukum formal tanpa diiringi reformasi nyata dalam sistem penegakan hukum.
“Jangan sampai lahir undang-undang perampasan aset, persoalan korupsi juga tidak hilang-hilang. Kalau tidak hilang-hilang berarti yang bermasalah bukan aturannya, bukan substansi hukumnya. Berarti yang bermasalah adalah penegakannya,” tegas Rudianto.
Menurutnya, Indonesia sejatinya sudah memiliki berbagai instrumen hukum yang kuat untuk memerangi korupsi. Mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Dengan banyaknya regulasi yang tersedia, Rudianto menilai persoalan utama yang perlu dievaluasi bukan lagi pada minimnya aturan, melainkan efektivitas penerapan hukum di lapangan.
“Kalau bicara substansi hukum, Indonesia sebenarnya sudah luar biasa. Yang bermasalah kadang-kadang adalah struktur hukum kita,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Rudianto juga meminta pandangan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Said Karim, mengenai sejauh mana undang-undang baru dapat memberikan dampak nyata terhadap penurunan angka korupsi di Indonesia.
Ia menekankan bahwa kualitas sebuah undang-undang tidak akan berarti tanpa komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkannya secara adil, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menghasilkan mekanisme penyitaan aset hasil kejahatan, tetapi juga menciptakan instrumen hukum yang mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah korupsi sejak awal.
“Bagaimana kemudian aturan nanti perampasan aset ini betul-betul bisa meminimalisir atau mencegah korupsi,” kata Rudianto.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang paling dinantikan dalam agenda pemberantasan korupsi nasional. Banyak kalangan menilai aturan tersebut dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dengan menyasar hasil kekayaan yang diperoleh secara ilegal.
Namun sejumlah anggota DPR mengingatkan bahwa keberhasilan perang melawan korupsi tidak cukup hanya dengan menghadirkan aturan baru. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berintegritas, regulasi sekuat apa pun berisiko kehilangan daya gigitnya di lapangan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kini dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem antikorupsi Indonesia, tidak hanya melalui penyempurnaan regulasi, tetapi juga dengan memastikan aparat penegak hukum mampu menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi yang efektif dan terpercaya. (Bowo/Mun)
-
DUNIA26/10/2026 12:00 WIBIran Klaim Sukses Besar Hadapi Drone AS
-
EKBIS26/10/2026 14:00 WIBDefiyan Cori Skakmat Definisi Korupsi Luhut
-
NASIONAL26/10/2026 13:00 WIBDave Laksono: Revisi UU Peradilan Militer Harus Dipercepat
-
NUSANTARA26/10/2026 12:31 WIBDNIKS Dorong Akses Layanan dan Kesempatan Setara bagi Anak dengan Cerebral Palsy
-
POLITIK27/10/2026 06:00 WIBTiga Partai Non-Parlemen Cabut Uji Materi Ambang Batas DPR
-
NASIONAL27/10/2026 07:00 WIBYusril Sebut Definisi Korupsi Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Saat Ini
-
NASIONAL26/10/2026 17:00 WIBGeger Foto Menkes Pakai Tabung Oksigen! Budi Gunadi Buka Suara: Saya Tidak Sesak
-
RIAU26/10/2026 14:30 WIBDPRD Bengkalis Desak Layanan Sosial Lebih Cepat dan Responsif

















