Berita
Polemik Kompol Rossa, Polri Lepas Tangan
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima pengembalian Kompol Purbo Bekti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)hingga saat ini. Rossa merupakan salah satu penyidik kasus tersangka Harun Masiku. Ia pun tidak mau menjelaskan lebih lanjut saat ini Kompol Rossa bertugas di bawah Mabes Polri atau […]

AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima pengembalian Kompol Purbo Bekti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)hingga saat ini. Rossa merupakan salah satu penyidik kasus tersangka Harun Masiku.
Ia pun tidak mau menjelaskan lebih lanjut saat ini Kompol Rossa bertugas di bawah Mabes Polri atau KPK.
“Kami kan (terakhir) membatalkan (pemulangan Kompol Rosa ke Polri),” kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (21/2/2020).
Argo memilih untuk membiarkan ketidakjelasan status kepegawaian dari Kompol Rosa itu. Ia pun menyerahkan keputusan dan juga pertimbangan atas keberatan yang diajukan oleh Rossa sepenuhnya kepada KPK.
“(Urusan) mereka (KPK) lah, silahkan saja,” kata Argo
“Sudah lah nanti biarkan. Nanti ya, biarkan saja ya,” tambah Argo singkat.
Sebelumnya, Kompol Rosa telah mengajukan surat keberatannya kepada Pimpinan KPK agar dirinya tidak jadi dikembalikan ke Polri pada 14 Februari lalu.
Pasalnya, dia sudah dikeluarkan dari komisi antirasuah itu terhitung sejak 1 Februari 2020.
“Terkait dengan surat keberatan dari Mas Rossa. Jadi, benar, kami, KPK, melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rossa. Yang kami terima tanggal 14 Februari 2020,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (18/2).
Ali menambahkan pimpinan hingga saat ini masih membahas surat keberatan tersebut. Ia tidak menjelaskan kapan waktu tepat keputusan akan dikeluarkan.
“Sampai hari ini kemudian pimpinan dan tim yang kemudian menerima surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait dengan surat keberatan tersebut,” ucap Ali.
-
OLAHRAGA01/07/2025 19:00 WIB
Belum Mau Pensiun, Neymar Tegaskan Masih Haus Bermain Sepak Bola
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
DUNIA01/07/2025 20:30 WIB
Lonjakan Kasus DBD di Bangladesh: Lebih dari 10.000 Terinfeksi, 42 Meninggal
-
JABODETABEK01/07/2025 19:30 WIB
Pemprov DKI Kajian Buka Taman 24 Jam, Terinspirasi Taman London
-
JABODETABEK01/07/2025 18:00 WIB
Pemkot Depok Hentikan Program Santunan Kematian
-
RAGAM01/07/2025 18:30 WIB
Gara-gara Selfie Saat Liburan, Pencurian Berlian Terungkap
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran